Pencemaran Nama Baik
Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka, Lisa Mariana Siap Ditahan Meski Tampak Gugup
Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka, Lisa Mariana Siap Diperiksa dan Ditahan meski tampak gugup
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Lisa Mariana datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.25 WIB.
Lisa Mariana didampingi tim pengacaranya, Jhonboy Nababan.
Baca juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Yakin Lisa Mariana tak Ditahan Hari ini
Lisa mengenakan busana putih garis hitam itu tampak melangkahkan kakinya dengan cepat, sejak turun mobil hingga masuk gedung Bareskrim.
"Kami datang hari ini untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka yang kemarin sempat tertunda, pada laporan yang dibuat bapak RK (Ridwan Kamil)," kata Jhonboy Nababan.
Jhonboy tak banyak bicara karena Lisa baru saja akan diperiksa penyidik sebagai tersangka.
"Biarkan kami masuk dulu, karena pada prinsipnya kami akan kooperatif," ucap Jhonboy Nababan.
Sementara itu, Lisa Mariana tampak terlihat gugup, ia sedikit melempar senyuman kepada awak media yang sudah menanti kedatangannya.
"Saya siap, doain saja yang terbaik. Saya masuk dulu," ujar Lisa Mariana.
Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana jadi sorotan warganet setelah membuat video dan diunggah ke media sosialnya, bahwa ia sudah melahirkan anak diduga dari hubungan gelapnya bersama Ridwan Kamil.
Pernyataan Lisa Mariana menyinggung Ridwan Kamil.
Baca juga: Sembuh dari Tipes, Besok Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Hingga akhirnya Kang Emil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana diterima petugas dengan Nomor STTL/174/IV/2025/BARESKRIM, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media elektronik.
Dalam laporannya, Ridwan Kamil menjerat Lisa Mariana dengan dugaan pelanggaran pasal berlapis, yaknk Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2. Lalu, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A Undan-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Pencemaran Nama Baik dan ITE.
Proses hukum terus berjalan hingga akhirnya Bareskrim Polri melakukan tes DNA, untuk mengetahui apakah anak yang dilahirkan Lisa Mariana apakah anak kandung Ridwan Kamil atau bukan.
Hasil tes DNA pun tertuang kalau anak dari Lisa Mariana tidak identik dengan Ridwan Kamil. (Ari).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Sebelum Tetapkan Tersangka, Bareskrim Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi |
|
|---|
| Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Sambil Gandeng Gacoan Baru, Akan Langsung Ditahan? |
|
|---|
| Lisa Mariana Dicecar 40 Pertanyaan soal Laporan Ridwan Kamil, Beberkan Pertemuan di Hotel Wyndham |
|
|---|
| Bareskrim Mulai Bergerak Usut Laporan Ridwan Kamil Atas Lisa Mariana |
|
|---|
| Korban Pencemaran Nama Baik Sebut Terdakwa Kristian Tidak Ditahan, Kejari Tangerang Bantah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.