Pagar Laut Tangerang

Kepanikan Saat Bareskrim Polri Sita Komputer Sekdes Kohod, Ditemukan Dokumen Mencurigakan

Saat penyidik  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyita komputer, kepanikan terjadi.

Kompas.com/Intan Afrida Rafni
KANTOR KADES KOHOD - Bareskrim Polri menggeledah Kantor Desa Kohod yang berada di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025) malam. Sempat terjadi ketegangan (Intan Afrida Rafni) 

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut termasuk Arsin. 

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

Baca juga: Bareskrim Cecar dan Periksa Juga Istri dan Adik Kades Kohod soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut

Pemalsuan Sejak 2021

Bareskrim Polri menyebut pemalsuan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sudah terjadi sejak 2021 hingga kini.

Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/2/2025).

Djuhandhani mengatakan bahwa hal tersebut usai melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

"Dari pemeriksaan ini, kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," katanya, kepada wartawan.

Pihaknya, ucap dia, saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi, termasuk di kediaman terlapor AR.

"Kami masih proses, semoga apa yang kami cari, kami dapatkan untuk dilaksanakan penyitaan," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita sebanyak 263 Warkat perihal sertifikat pagar laut dan mengirimkannya ke Puslabfor Polri.

"Kami kemarin sudah menyita 263 Warkat. Saat ini juga sudah kami kirim ke labfor untuk diuji," katanya. (m31)

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dalam polemik pagar laut di Tangerang, Senin (10/2/2025) hari ini. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved