Pagar Laut

Kades Kohod Bikin Ulah Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa Kohod bikin ulah dengan tidak datang penuhi panggilan di Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang

tangkap layar Youtube/TribunBekasi
KEPALA DESA KOHOD - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin tampak mendampingi Kepala BPN Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025). Arsin tak penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod bikin ulah dengan tidak datang penuhi panggilan di Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.

Panggilan Bareskrim Polri ini atas permintaan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

 Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: 13 Pegawai PT TRPN Akan Bongkar Pagar Laut Bekasi Selasa Mendatang, Kuasa Hukum: Dosa Kami

Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved