pagar laut
Penahanan Kepala Desa Kohod Terkait Pagar Laut di Tangerang Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya
Penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs, tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten ditangguhkan.
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs, tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam perkara pagar laut di Tangerang, Banten ditangguhkan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan dilakukan karena masa penahanan sudah habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.
Sebelumnya Kejaksaan Agung meminta agar berkas perkara kasus tersebut dilengkap dengan pasal korupsi.
Namun Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Tahan Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.
"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.
Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyelesaian Pagar Laut Tangerang Mengecewakan, Mahfud MD Duga Benturan Oligarki dan Politisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi |
![]() |
---|
Kades Kohod Ingin Jalani Puasa Ramadan Bareng Keluarga, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi ke Penyidikan |
![]() |
---|
Bareskrim Tahan Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.