pagar laut

Penahanan Kepala Desa Kohod Terkait Pagar Laut di Tangerang Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya

Penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs, tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten ditangguhkan.

Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
PENANGGUHAN PENAHANAN - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari. Penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs, tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten ditangguhkan. 

Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021, Arsin kembali mencalonkan diri dan berhasil terpilih hingga saat ini. 

Sejak menjabat sebagai kades, kekayaannya meningkat pesat, terutama setelah terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2. 

"Kekayaannya mulai banyak juga itu mungkin ada proyek pembangunan," ujar Reza. 

"Pokoknya semenjak ada proyek ini dan menjadi lurah, fasilitasnya bertambah," imbuhnya. 

Salah satu fasilitas yang mencolok adalah kehadiran mobil Rubicon yang digunakan Arsin saat bekerja sebagai Kades. 

Namun, saat Kompas.com mengunjungi rumahnya, mobil tersebut tidak terparkir di lokasi. 

"Dia sudah berada di lingkaran desa. Baru dia ada fasilitas," ujar Reza. 

Transformasi Arsin dari seorang pekerja biasa menjadi kepala desa yang kaya raya menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan warga.  

Adapun keberadaan mobil Rubicon milik Arsin sempat disorot Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf. 

Pasalnya, kata Dede, anggota DPR saja belum tentu bisa membeli Rubicon. 

Dede menduga harta bergelimang yang Kades Kohod miliki merupakan pertanda ada "permainan" pengembang di desa tersebut. 

Seperti diketahui, Desa Kohod disebut memiliki hak guna bangunan (HGB) paling banyak terkait pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved