Pagar Laut
Penyelesaian Pagar Laut Tangerang Mengecewakan, Mahfud MD Duga Benturan Oligarki dan Politisi
Kasus pagar laut merupakan korupsi tergaduh di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kecewa dengan penyelesaian kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini, kasus pagar laut merupakan korupsi tergaduh di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Tetapi, kasus pagar laut tidak ada kejelasan hingga saat ini.
"Saya kira peristiwa pidana yang paling gaduh dan membuang energi panjang untuk diskusi-diskusi, kasus pagar laut."
"Karena itu jelas pelanggaran undang-undang, mengkavling laut tuh tidak boleh, itu sudah ketentuan undang-undang dan putusan MK," ungkap Mahfud dikutip dari siniar Terus Terang yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Penahanan Kepala Desa Kohod Terkait Pagar Laut di Tangerang Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya
Mahfud bilang, saat kasus ini mencuat, pemerintah sangat responsif.
"Pak Prabowo memerintahkan sampai Angkatan Laut turun bongkar, sampai memerintahkan Menteri ATR agar itu dibatalkan semua gitu."
"Tiba-tiba sampai sekarang gak ada kabarnya. Ini yang paling buruk, ini yang paling buruk menurut saya," ungkapnya.
Terlibatnya Oligarki dan Politisi
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pernah berteori bahwa kalau satu kasus naik dengan penuh semangat lalu macet, biasanya ada benturan dengan dua pihak.
"Satu oligarki, pengusaha-pengusaha yang taruhlah mempunyai kepentingan yang tidak benar dari sudut aturan prosesnya."
"Kemudian yang kedua, politisi. Politisi yang mungkin ada semacam apa namanya, orang yang memberikan kontribusi, pejabat politik, pejabat pemerintah dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud heran, kasus ini sudah membuat gaduh berbulan-bulan namun tidak terdengar siapa tersangkanya.
Baca juga: Polemik Pagar Laut Tangerang, Kejagung Minta Polri Usut Juga Dugaan Korupsi, Bukan Pidananya Saja
"Padahal itu jelas, itu korupsi dari sudut apa pun itu seharusnya sudah diajukan sebagai kasus korupsi."
"Kejaksaan Agung bilang kasusnya kembalikan karena ini harusnya korupsi. Masuk ke Polisi tetap aja gak ada sampai waktunya habis," ungkap Mahfud.
Menurutnya, arahan Presiden Prabowo harus terus disampaikan.
Penahanan Kepala Desa Kohod Terkait Pagar Laut di Tangerang Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi |
![]() |
---|
Kades Kohod Ingin Jalani Puasa Ramadan Bareng Keluarga, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi ke Penyidikan |
![]() |
---|
Bareskrim Tahan Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.