pagar laut

Penahanan Kepala Desa Kohod Terkait Pagar Laut di Tangerang Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya

Penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs, tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten ditangguhkan.

Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
PENANGGUHAN PENAHANAN - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari. Penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs, tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten ditangguhkan. 

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

Baca juga: Kades Kohod Ingin Jalani Puasa Ramadan Bareng Keluarga, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan

Sosok Kepala Desa Kohod

Saat ini publik sedang menyoroti Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Nama Arsin tenar setelah kasus pagar laut Tangerang mencuat.

Arsin berani berdebat dengan Menteri SATR/BPN Nusron Wahid soal pagar laut Tangerang.

Ternyata, di mata para tetanggannya, Arsin dikenal sebagai sosok orang kaya baru (OKB) di Desa Kohod. 

Sebelum menjabat sebagai Kades, Arsin hanya seorang pria yang bekerja sebagai pegawai bank harian atau bank keliling. 

"Arsin itu asli orang sini. Kalau secara materi, dia dulu itu di bawah rata-rata kehidupannya," ujar Reza dikutip dari Kompas.com. 

"Setelah lulus SD, dia mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian," imbuhnya.

Selain bekerja sebagai pegawai bank keliling, Arsin juga pernah menjadi kuli borongan di desanya. 

"Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada. Ini fakta adanya," ucapnya. 

"Tapi, kalau sekarang dia jadi kepala desa dan orang beken, itu mungkin faktor keberuntungan," tambah Reza. 

Setelah pengalaman sebagai kuli borongan dan bank keliling, Arsin mencoba peruntungannya di dunia pemerintahan. 

Pada 2019, dia mencalonkan diri sebagai Kades Kohod, tetapi gagal. 

Saat itu juga, dia diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes). 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved