Pagar Laut

Kades Kohod Bikin Ulah Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa Kohod bikin ulah dengan tidak datang penuhi panggilan di Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang

tangkap layar Youtube/TribunBekasi
KEPALA DESA KOHOD - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin tampak mendampingi Kepala BPN Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025). Arsin tak penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa 

Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

Baca juga: Oknum BPN Lagi Ketar-ketir Diburu Menteri Nusron Wahid Soal HGB Pagar Laut Bekasi

Belum Ada Tersangka

Meskipun Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus Pagar Laut ke tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dilakukan mulai 10 Januari 2025 seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus pagar laut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini.

“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Dalam proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri memeriksa lima saksi satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini.

Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kades Kohod Arsin Tak Indahkan Permintaan Kejagung

Belakangan, Kades Kohod Arsin bin Sanip pun tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved