Oknum BPN Lagi Ketar-ketir Diburu Menteri Nusron Wahid Soal HGB Pagar Laut Bekasi
Oknum Kementerian ATR/BPN yang bermain pagar laut di lautan Indonesia tengah ketar-ketir.
WARTAKOTALIVE.COM - Oknum Kementerian ATR/BPN yang bermain pagar laut di lautan Indonesia tengah ketar-ketir.
Pasalnya, kini mereka tengah diburu oleh bosnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai temuan ratusan hektar hak guna bangunan (HGB) di atas laut sekitar pagar laut.
Bukan hanya di sekitar pagar laut Tangerang, Nusron Wahid juga ternyata menemukan dugaan manipulasi HGB di sekitar pagar laut Bekasi.
Luas lahan HGB yang dimanipulasi di sekitar pagar laut Bekasi juga jauh lebih fantastis dibanding pagar laut Tangerang.
Dimuat Kompas.com Selasa (4/2/2025) Nusron Wahid mengungkapkan di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nusron menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektar. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar," ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektar.
Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, tetapi dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
Baca juga: Pagar Laut Bekasi Juga Akan Dibongkar, Diduga Jadi Alat Manipulasi 581 Hektar HGB
Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.
Pihaknya pun menjamin akan menyeret oknum ATR/BPN ke penjara apabila ketahuan bermain dalam HGB pagar laut.
“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertifikat HGB pada tahun 2013, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertifikat tersebut.
"Karena usia Sertifikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.