Berita Jakarta

Diduga Terima Uang, Ini Bantahan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Soal Kasus AKBP Bintoro

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat buka suara usai Romi Sihombing, kuasa hukum Arif Nugroho, menyebut namanya saat jumpa pers di Jakarta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tribunnews.com
BANTAHAN KAPOLRES - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal. Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat buka suara usai Romi Sihombing, kuasa hukum tersangka Arif Nugroho, menyebut namanya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan disebut-sebut juga menerima uang dugaan suap dalam perkara ini. 

"Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan ke pimpinan," kata kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing, Jumat (31/1/2025).

"Tersalurkan kepada pimpinan, mulai tingkat kasat sampai dengan ke kapolres," sambungnya seperti dikutip dari Tribunnews.com. 

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Mencoreng Polri, Ini Pandangan DPR, Pengamat dan Kompolnas

Hal ini diketahui setelah kliennya bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan dengan tujuan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan oleh tersangka AN. 

Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Menurut keterangan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah uang sekitar Rp 400 juta," ucapnya. 

Baca juga: Tak Hanya AKBP Bintoro, Ini 3 Perwira Polisi yang Terlibat Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

Romi tidak menjelaskan detil terkait siapa pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga juga menerima uang dari tersangka Arif Nugroho. 

Dia hanya memastikan uang Rp 400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro melainkan atasannya. 

"Nanti kita buktikan di pengadilan," tuturnya. 

Baca juga: VIDEO Sanksi Keras AKBP Bintoro Cs Buntut Peras Anak Bos Prodia

Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin 'disimpan', tapi akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka Arif Nugroho senilai Rp 17 miliar lebih tidak rata. 

"Klien kami sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat Rp 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21," katanya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved