Berita Jakarta

Diduga Terima Uang, Ini Bantahan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Soal Kasus AKBP Bintoro

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat buka suara usai Romi Sihombing, kuasa hukum Arif Nugroho, menyebut namanya saat jumpa pers di Jakarta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tribunnews.com
BANTAHAN KAPOLRES - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal. Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat buka suara usai Romi Sihombing, kuasa hukum tersangka Arif Nugroho, menyebut namanya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar informasi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal diduga menerima uang suap dalam perkara yang menyeret nama mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro

Ade Rahmat buka suara usai Romi Sihombing, kuasa hukum Arif Nugroho, menyebut namanya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Arif Nugroho adalah tersangka pembunuhan ABG di Hotel Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Kasus Pembunuhan, Nama AKBP Bintoro Dicatut, Cuma Dikasih Rp140 juta

Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka Arif Nugroho.

Ade Rahmat membantah tudingan telah menerima Rp 400 juta dari Arif Nugroho terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro.

"Nggak benar," kata Ade Rahmat saat dihubungi Sabtu (1/2/2025). 

Baca juga: Heboh AKBP Bintoro Memeras Rp 20 M Bos Prodia, IPW: Cuma Rp 140 Juta Untuk Penangguhan Penahanan

Ia mengakui pernah bertemu Arif Nugroho saat tersangka ditahan.

Saat itu kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho sedang ditangguhkan serta diminta supaya dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

"Saya ada ketika dia memohon kasusnya untuk di SP3, kasusnya kan P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan)," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten itu. 

Baca juga: AKBP Bintoro Jadi Sorotan, DPR Minta Polisi Dalami Kasus Pembunuhan ABG yang Seret Anak Bos Prodia

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia, berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu," lanjut kapolres.

Ujungnya, kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto ini dinyatakan rampung dan berkas lengkap (P21). 

Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan segera disidangkan. 

Baca juga: Kasus Ditangani AKBP Bintoro Mandek hingga Terjadi Pemerasan Pada Anak Bos Prodia, Ada Apa?

"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp 400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak," ucap kapolres.

"Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, yang bersangkutan (tersangka) itu marah-marah dan saya yang minta kasus ini dilanjutkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. 

Baca juga: Tak Hanya 3 Perwira Polisi, Sosok Ini Ikut Dilaporkan Dalam Kasus AKBP Bintoro, Berikut Identitasnya

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved