Berita Jakarta

Tragedi Tewasnya Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun, Pramono Anung Akan Ambil Langkah Tegas

Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa anak di bawah umur tidak boleh bekerja, apalagi di sektor-sektor yang berisiko tinggi.

|
istimewa
TERAPIS TEWAS - kematian terapis Delta Spa di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diduga masih dibawah umur. Polisi masih selidiki. Foto ilustrasi. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti kasus tragis kematian terapis wanita berinisial RTA (14) yang jasadnya ditemukan di lahan kosong di belakang Gudang Tiki Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Diketahui, terapis itu diketahui bekerja di Delta Spa.

Delta Spa menawarkan berbagai layanan relaksasi dan perawatan tubuh.

RTA dan para terapis lain tinggal di mess karyawan yang ada di ruko.

Tugas terapis spa memberikan layanan perawatan tubuh yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan klien.

Berdasarkan kesaksian satpam, sempat terdengar teriakan perempuan sebelum penemuan jasad.

RTA berasal dari Bali dan sempat bekerja selama delapan bulan di Delta Spa cabang Bali.

Baca juga: Pramono Sorot Kasus Terapis di Bawah Umur Tewas di Pejaten, Janji Ambil Langkah Konkret

Dia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa anak di bawah umur tidak boleh bekerja, apalagi di sektor-sektor yang berisiko tinggi.

“Kami tentunya sekali lagi meminta tetap, apa pun bagi anak-anak yang belum genap usia untuk bisa bekerja seperti itu, tidak melakukan itu,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). 

Pramono menilai, aturan mengenai larangan mempekerjakan anak di bawah umur sudah sangat jelas tertuang dalam perundang-undangan.

Namun, ia tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang membuat sebagian keluarga terpaksa membiarkan anaknya bekerja demi kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Ambon Kisahkan Detik-detik Menakutkan saat Oknum Brimob Merudapaksanya

Baca juga: Terapis Wanita Diminta Bayar Rp 50 Juta Jika Keluar dari Tempat Spa sebelum Tewas, Ini Kata Polisi

"Jadi Undang-Undang sebenarnya sudah mengatur itu (larangan memperkerjakan anak di bawah umur), sudah jelas. Tapi memang di lapangan harus diakui dalam kondisi masyarakat yang seperti ini, kondisi ekonomi yang juga membuat seseorang harus bekerja. Dan itu adalah salah satu ekses,” jelas Pramono.

Menyikapi hal tersebut, Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah konkret bila ditemukan anak di bawah umur yang terlibat dalam pekerjaan semacam itu. 

Menurutnya, penanganan tidak cukup dengan tindakan hukum semata, melainkan juga perlu upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan anak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved