Berita Jakarta
Tragedi Tewasnya Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun, Pramono Anung Akan Ambil Langkah Tegas
Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa anak di bawah umur tidak boleh bekerja, apalagi di sektor-sektor yang berisiko tinggi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti kasus tragis kematian terapis wanita berinisial RTA (14) yang jasadnya ditemukan di lahan kosong di belakang Gudang Tiki Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Diketahui, terapis itu diketahui bekerja di Delta Spa.
Delta Spa menawarkan berbagai layanan relaksasi dan perawatan tubuh.
RTA dan para terapis lain tinggal di mess karyawan yang ada di ruko.
Tugas terapis spa memberikan layanan perawatan tubuh yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan klien.
Berdasarkan kesaksian satpam, sempat terdengar teriakan perempuan sebelum penemuan jasad.
RTA berasal dari Bali dan sempat bekerja selama delapan bulan di Delta Spa cabang Bali.
Baca juga: Pramono Sorot Kasus Terapis di Bawah Umur Tewas di Pejaten, Janji Ambil Langkah Konkret
Dia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa anak di bawah umur tidak boleh bekerja, apalagi di sektor-sektor yang berisiko tinggi.
“Kami tentunya sekali lagi meminta tetap, apa pun bagi anak-anak yang belum genap usia untuk bisa bekerja seperti itu, tidak melakukan itu,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Pramono menilai, aturan mengenai larangan mempekerjakan anak di bawah umur sudah sangat jelas tertuang dalam perundang-undangan.
Namun, ia tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang membuat sebagian keluarga terpaksa membiarkan anaknya bekerja demi kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Ambon Kisahkan Detik-detik Menakutkan saat Oknum Brimob Merudapaksanya
Baca juga: Terapis Wanita Diminta Bayar Rp 50 Juta Jika Keluar dari Tempat Spa sebelum Tewas, Ini Kata Polisi
"Jadi Undang-Undang sebenarnya sudah mengatur itu (larangan memperkerjakan anak di bawah umur), sudah jelas. Tapi memang di lapangan harus diakui dalam kondisi masyarakat yang seperti ini, kondisi ekonomi yang juga membuat seseorang harus bekerja. Dan itu adalah salah satu ekses,” jelas Pramono.
Menyikapi hal tersebut, Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah konkret bila ditemukan anak di bawah umur yang terlibat dalam pekerjaan semacam itu.
Menurutnya, penanganan tidak cukup dengan tindakan hukum semata, melainkan juga perlu upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan anak.
Bersalin Sendirian, Seorang Terapis Ditemukan Tewas di Musala Terminal Kalideres |
![]() |
---|
Jakpro Sulap Infrastruktur Publik Jadi Venue Serbaguna, Dorong Jakarta Jadi Kota Event Dunia |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Bangunan, Jakpro Akui Bangun Budaya dan Komunitas Kota Jakarta |
![]() |
---|
Soal Isu Penganiayaan hingga Serikat Tahanan? Ini Kata Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Kocak! Pencuri Motor di Ciracas Nyasar Berujung Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.