Berita Jakarta
Ruang Merokok Indoor Dihapus, Tempat Hiburan Malam Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Ruang Merokok Indoor Dihapus, Tempat Hiburan Malam Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Pansus DPRD DKI Jakarta menyelesaikan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 30 Oktober 2025, mencakup 27 pasal dan 9 bab setelah menerima masukan publik selama dua bulan.
- Pasal penting tetap menegaskan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta tidak ada ruang merokok indoor.
- Dilarang merokok di tempat hiburan malam
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (30/10/2025).
Adapun pembahasan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengatakan setelah rampung di tingkat pansus, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dilanjutkan ke rapat pimpinan dan paripurna.
“Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” jelas Farah saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Farah juga menegaskan bahwa pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir.
Farah menilai, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.
Selain itu, dia menegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.
Baca juga: Pedagang Pasar Menolak Raperda KTR yang Melarang Penjualan Rokok, APPSI: Ini Penindasan
“Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, meski sudah rampung di tingkat pansus, pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda, sesuai mekanisme forum.
“Kita lihat di forum saja, kita tidak bisa menentukan apakah itu akan dibuka lagi atau tidak. Pasti Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang sudah diberikan oleh pansus, karena pansus sudah menjadi tim yang dirasa ahli dan mumpuni membahas ini dari beberapa bulan lalu,” jelas Farah.
Raperda ini sebelumnya sempat menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk pedagang kecil, pelaku usaha warung, dan pekerja hiburan malam yang merasa terdampak oleh ketentuan pembatasan area merokok dan penjualan rokok.
Mereka sempat melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, menilai aturan tersebut bisa memukul ekonomi sektor informal dan usaha malam yang bergantung pada konsumen perokok.
Farah memastikan seluruh aspirasi tersebut telah dihimpun dan dipertimbangkan dalam pembahasan. Namun, keputusan akhir tetap berpijak pada perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
“Ini perjuangan belasan tahun. Dinkes tadi menyampaikan, pembahasan Raperda KTR ini sudah tertunda 15 tahun. Kami hanya berupaya menuntaskan yang selama ini belum selesai, dengan tetap menampung semua aspirasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi menyambut baik selesainya pembahasan Raperda ini yang bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda.
| Polres Jakarta Barat Gelar Apel Siaga Hadapi Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Pohon Tumbang Menimpa 5 Mobil di Jalan Dharmawangsa Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| 2 Pohon Tumbang di Jalan Dharmawangsa Kebayoran Baru Jakarta Selatan Menimpa 4 Mobil dan 1 Motor |
|
|---|
| Brigjen Ade Ary Pamit dari Humas Polda Metro, Kombes Budi Hermanto Janji Sinergi dengan Media |
|
|---|
| Krisis Lahan TPU di Jakarta, Pengamat Usul Pemprov DKI Bangun Krematorium Murah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.