Berita Jakarta

Ruang Merokok Indoor Dihapus, Tempat Hiburan Malam Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Ruang Merokok Indoor Dihapus, Tempat Hiburan Malam Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
RAPERDA KTR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung di Gedung DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025). Adapun pembahasan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir. 

“Kita berharap sesuai dengan tujuan KTR ini adalah kesehatan masyarakat, dan masyarakat DKI Jakarta semakin sehat,” ujar Suhaimi.

Draf akhir Raperda KTR akan dipublikasikan secara terbuka melalui Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah masuk dalam sistem Silegda.

Pesan Pramono

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan satu hal terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta.

Pramono menegaskan, aturan-aturan dalam Raperda KRT tidak boleh mengganggu roda ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," ungkap Pramono di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Pramono memandang, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok.

Ia mencontohkan, pada ketentuan ruang khusus tersebut bertujuan memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok. 

Dia mencontohkan, pada tempat-tempat hiburan, Perda KTR akan mengatur penyediaan tempat khusus merokok di ruangan tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.

Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.

Dia mengatakan, setiap fasilitas publik di Ibu Kota wajib menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup.

“Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ucap Pramono.

Pramono menjelaskan, ruang merokok yang disiapkan harus benar-benar terpisah dari area utama kegiatan agar tidak menimbulkan gangguan bagi pengunjung lain.

Ia menekankan aturan KTR harus fokus pada penataan tempat, bukan melarang UMKM berjualan.

“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnyalah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved