Polemik Pagar Bambu
Yusuf Dumdum Bongkar Dugaan Abu Janda Bayar Warga Rp100 Ribu saat Ngevlog Bela Pagar Laut Tangerang
Yusuf Dumdum mendapatkan informasi lain dari nelayan Banten, bahwa dua pria yang diwawancarai Abu Janda tersebut bukanlah penduduk setempat.
Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.
Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas.
Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis pantai (daratan).
"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang," jelasnya.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut.
Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023.
"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Mulai dari juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.
TNI AL Stop Bongkar Pagar Laut Tangerang
Polemik keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang hinga kini belum berakhir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus menyelidiki siapa orang yang bertangung jawab.
Karena ternyata tak mudah mencari siapa orang yang memerintahkan pembangunan pagar laut tersebut.
Namun, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, TNI AL membongkarnya, Sabtu (17/1/2025).
Namun, pembongkaran hanya sejauh dua kilometer (KM) dari 30,16 KM.
Terkait pembongkaran ini Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono meminta Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menghentikan sementara pembongkaran pagar laut itu.
Alasan Trenggono meminta penghentian pembongkaran karena kasus pagar laut itu masih dalam proses investigasi oleh pihak KKP.
“Barang bukti yang sedang dalam penyelidikan seharusnya tidak dibongkar dulu," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Kalau dicabut sekarang, ada risiko terbawa arus dan berdampak buruk,” imbuh Trenggono.
Pagar bambu yang terpasang sejak Juli 2024 ini diduga dipasang tanpa izin dan telah disegel KKP sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Keberadaan pagar tersebut menyulitkan nelayan setempat dalam mencari ikan.
Sementara itu, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan atas perintah langsung Presiden.
Operasi ini melibatkan 600 personel TNI AL, termasuk pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).
“Ini perintah Presiden melalui KSAL. Operasi ini bertujuan mengatasi keluhan nelayan yang terhambat aktivitasnya akibat pagar ini,” jelas Harry di Tangerang.
Kendala pembongkaran
Proses pembongkaran menemui berbagai kendala, seperti pagar bambu yang sudah tertancap sedalam 1,5 hingga 2 meter di dasar laut selama berbulan-bulan.
Kondisi ini membuat bambu sulit dicabut meski telah menggunakan tali dan perahu.
Petugas juga menghadapi tantangan berupa cuaca buruk yang memengaruhi gelombang laut, sehingga menghambat kerja tim.
“Lebih mudah menanam daripada mencabut. Prosesnya membutuhkan waktu dan tenaga besar,” kata Harry.
Dalam satu hari, tim baru berhasil mencabut dua kilometer pagar dari target total 30,16 kilometer.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa investigasi terhadap kasus ini tetap berlanjut meski pagar sedang dibongkar.
“Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus ini, termasuk mengidentifikasi siapa dalang di balik pemasangan pagar ini,” ujar Doni.
Selain di Tangerang, kasus ini juga menguak keberadaan pagar-pagar serupa di lokasi lain, seperti Bekasi dan seberang Pulau C, Jakarta Utara.
Namun, identitas pemilik pagar masih menjadi misteri.
Target 10 hari
Pasca pencabutan, bambu-bambu tersebut rencananya akan dibawa ke pantai.
Namun, hingga kini, belum ada keputusan mengenai pengelolaan bambu hasil pembongkaran tersebut.
Operasi ini diharapkan dapat selesai dalam 10 hari mendatang jika dilakukan secara rutin.
Sementara itu, nelayan dan pihak terkait menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Kenakan Masker, Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Peran Kades Kohod Arsin di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Tak Mau Jadi 'Tumbal', Kades Kohod Buka Suara Siapa Dalang Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang |
![]() |
---|
Arsin si Kades Kohod Sesumbar Tak Ada Yang Bisa Penjarakan Dirinya, Termasuk Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.