Polemik Pagar Bambu

Yusuf Dumdum Bongkar Dugaan Abu Janda Bayar Warga Rp100 Ribu saat Ngevlog Bela Pagar Laut Tangerang

Yusuf Dumdum mendapatkan informasi lain dari nelayan Banten, bahwa dua pria yang diwawancarai Abu Janda tersebut bukanlah penduduk setempat.

|
Editor: Feryanto Hadi
Instagram @wartakotalive
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda 

"Di wilayah lain juga kan ada kerang-kerang tanpa harus bikin pagar, kan? Itu alasan yang mungkin masih sumir untuk kami," ujar dia.

Menurut Halid kerang di pesisir utara tumbuh secara alami tanpa perlu bantuan dengan dipasang pagar laut.

"Tidak perlu pakai bambu, tidak perlu seperti itu," ucap dia.

Nusron Wahid Benarkan Lokasi Pagar Laut Tangerang Miliki SHGB dan SHM

Terungkap pagar laut yang dipasang di laut Tangerang milik beberapa perusahaan dan pribadi.

Hal ini dikatakan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten. 

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

 "Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved