Polemik Pagar Bambu
Yusuf Dumdum Bongkar Dugaan Abu Janda Bayar Warga Rp100 Ribu saat Ngevlog Bela Pagar Laut Tangerang
Yusuf Dumdum mendapatkan informasi lain dari nelayan Banten, bahwa dua pria yang diwawancarai Abu Janda tersebut bukanlah penduduk setempat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pegiat media sosial Yusuf Muhammad alias Yusuf Dumdum membongkar dugaan adanya manipulasi yang dilakukan oleh mantan rekan sejawatnya, Permadi Arya alias Abu Janda.
Abu Janda sebelumnya mendatangi lokasi tempat dibangunnya pagar laut di perairan Tangerang.
Dalam video yang dibagikan, dia terlihat melakukan wawancara dengan orang yang mengaku sebagai warga pembuat pagar bambu itu.
Namun, Yusuf Dumdum mendapatkan informasi lain dari nelayan Banten, bahwa dua pria yang diwawancarai Abu Janda tersebut bukanlah penduduk setempat.
Melainkan, warga yang tinggal cukup jauh dengan lokasi pagar laut itu.
"Waduh! Menurut nelayan asli Banten, 2 orang yang diajak syuting AJ itu lokasinya di Tanjung Kait, jauh dari lokasi pagar bambu," tulis Yusuf dikutip dari media sosialnya, Senin (20/1/2025)
Bahkan, kata dia, dari keterangan yang didapatkan, warga itu mendapatkan imbalan Rp100 ribu untuk membuat konten dengan Abu Janda
"Sebelumnya mereka sudah diajak makan-makan dan kemudian dibayar 100ribuan buat bikin konten ngaku sebagai nelayan," imbuhnya
Abu Janda dalam video tersebut mengatakan ada sejumlah hoaks atau berita bohong yang senjaga digoreng orang tak bertanggung jawab soal pagar laut sepanjang 30 km yang dipasang di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Menurut Permadi Arya pagar laut tersebut adalah milik pengelola Pantai Indak Kapuk (PIK) dan berfungsi untuk mencegah abrasi.
Karenanya Permadi meminta masyarakat jangan mudah percaya hoaks seputar pagar laut yang sengaja digoreng untuk membuat gaduh.
"MELURUSKAN HOAX SOAL PAGAR LAUT yang sengaja digoreng untuk membuat gaduh," kata Permadi dalam unggahan di akun Instagramnya permadiaktivis2, Rabu (15/1/2025).
"HOAX PERTAMA: pagar laut milik PIK 2. FAKTANYA: pagar laut adalah swadaya warga nelayan untuk mencegah abrasi pengikisan bibir pantai oleh gelombang laut," tulis Permadi Arya.
"HOAX KEDUA: pagar laut bagian dari PSN / PIK 2. FAKTANYA: 30km pagar laut BUKAN berada di wilayah PSN mau pun PIK 2. pagar laut tidak ada kaitan nya dengan PSN dan PIK 2," tambah dia.
Baca juga: Pagar Laut di Tangerang Sulit Diatasi, Kepala Bakamla: Mudah itu, Cukup KKP, tak Perlu Ramai
"jadi jelas ya gaes.. jangan mudah percaya HOAX seputar pagar laut yang sengaja digoreng untuk membuat gaduh negeri ini. BE SMART," kata Permadi Arya.
Seperti diketahui polemik tentang pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer lebih di perairan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi karena dianggap misteri tanpa tahu siapa yang membangunnya.
Pemerintah seolah baru tanggap setelah terucuk bambu itu viral meskipun sudah menjadi penghalang nelayan mencari ikan selama berbulan-bulan.
Setelah pemerintah menyatakan akan mencari pihak yang melakukan pemagaran laut tanpa hak, tiba-tiba muncul Jaringan Rakyat Pantura mengklaim sebagai pembuat pagar laut dengan alasan sebagai mitigasi dan tsunami.
Koordinator JRP, Sandi Martapraja di Tangerang, Sabtu, 11 Januari 2025, mengatakan jika pagar laut yang bikin heboh di publik adalah tanggul yang dibangun oleh masyarakat setempat secara swadaya.
"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," katanya.
Tidak dijelaskan berapa dana yang dikeluarkan untuk pagar laut yang menghabiskan ribuan bambu tersebut.
KKP Bantah Klaim Pagar Laut Cegah Abrasi
Sementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah klaim pagar laut dibuat untuk mencegah abrasi.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, mengatakan pagar laut yang dipasang di pesisir utara Kabupaten Tangerang itu justru akan menimbulkan persoalan baru.
"Kalau tidak sesuai dengan mekanisme perizinan, tidak sesuai dengan kaidah-kaidah lingkungan, ya jelas apa yang disampaikan itu belum tentu benar," kata Halid saat meninjau lokasi pagar laut di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Pemasangan pagar laut, tambah Halid, justru akan menimbulkan persoalan baru, terutama terhadap ekosistem sumber daya laut, sumber daya ikan, dan lingkungan laut.
Karenanya Halid belum bisa memastikan apakah di lokasi tersebut pernah terjadi abrasi atau tidak.
Namun, katanya jika tujuan pagar dibuat untuk mencegah abrasi, maka tidak harus dengan memasang pagar laut tanpa izin.
Baca juga: Misteri Pagar Laut Tangerang, Nelayan Serang Utara, Kholid Berani Sebut Aguan
"Lain halnya kalau misalnya wilayah tersebut terkesan bahwa lingkungannya memang perlu dilakukan langkah perbaikan, itu baru bisa. Namun, kalau ini ada maksud lainnya, itu tentunya (salah), apalagi tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut," kata dia.
Halid juga mengomentari soal pagar laut yang diklaim bermanfaat karena ditumbuhi kerang.
Menurut Jaring Rakyat Pantura (JRP), kerang tersebut bisa dipanen oleh nelayan.
"Di wilayah lain juga kan ada kerang-kerang tanpa harus bikin pagar, kan? Itu alasan yang mungkin masih sumir untuk kami," ujar dia.
Menurut Halid kerang di pesisir utara tumbuh secara alami tanpa perlu bantuan dengan dipasang pagar laut.
"Tidak perlu pakai bambu, tidak perlu seperti itu," ucap dia.
Nusron Wahid Benarkan Lokasi Pagar Laut Tangerang Miliki SHGB dan SHM
Terungkap pagar laut yang dipasang di laut Tangerang milik beberapa perusahaan dan pribadi.
Hal ini dikatakan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.
Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas.
Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis pantai (daratan).
"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang," jelasnya.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut.
Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023.
"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Mulai dari juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.
TNI AL Stop Bongkar Pagar Laut Tangerang
Polemik keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang hinga kini belum berakhir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus menyelidiki siapa orang yang bertangung jawab.
Karena ternyata tak mudah mencari siapa orang yang memerintahkan pembangunan pagar laut tersebut.
Namun, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, TNI AL membongkarnya, Sabtu (17/1/2025).
Namun, pembongkaran hanya sejauh dua kilometer (KM) dari 30,16 KM.
Terkait pembongkaran ini Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono meminta Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menghentikan sementara pembongkaran pagar laut itu.
Alasan Trenggono meminta penghentian pembongkaran karena kasus pagar laut itu masih dalam proses investigasi oleh pihak KKP.
“Barang bukti yang sedang dalam penyelidikan seharusnya tidak dibongkar dulu," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Kalau dicabut sekarang, ada risiko terbawa arus dan berdampak buruk,” imbuh Trenggono.
Pagar bambu yang terpasang sejak Juli 2024 ini diduga dipasang tanpa izin dan telah disegel KKP sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Keberadaan pagar tersebut menyulitkan nelayan setempat dalam mencari ikan.
Sementara itu, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan atas perintah langsung Presiden.
Operasi ini melibatkan 600 personel TNI AL, termasuk pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).
“Ini perintah Presiden melalui KSAL. Operasi ini bertujuan mengatasi keluhan nelayan yang terhambat aktivitasnya akibat pagar ini,” jelas Harry di Tangerang.
Kendala pembongkaran
Proses pembongkaran menemui berbagai kendala, seperti pagar bambu yang sudah tertancap sedalam 1,5 hingga 2 meter di dasar laut selama berbulan-bulan.
Kondisi ini membuat bambu sulit dicabut meski telah menggunakan tali dan perahu.
Petugas juga menghadapi tantangan berupa cuaca buruk yang memengaruhi gelombang laut, sehingga menghambat kerja tim.
“Lebih mudah menanam daripada mencabut. Prosesnya membutuhkan waktu dan tenaga besar,” kata Harry.
Dalam satu hari, tim baru berhasil mencabut dua kilometer pagar dari target total 30,16 kilometer.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa investigasi terhadap kasus ini tetap berlanjut meski pagar sedang dibongkar.
“Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus ini, termasuk mengidentifikasi siapa dalang di balik pemasangan pagar ini,” ujar Doni.
Selain di Tangerang, kasus ini juga menguak keberadaan pagar-pagar serupa di lokasi lain, seperti Bekasi dan seberang Pulau C, Jakarta Utara.
Namun, identitas pemilik pagar masih menjadi misteri.
Target 10 hari
Pasca pencabutan, bambu-bambu tersebut rencananya akan dibawa ke pantai.
Namun, hingga kini, belum ada keputusan mengenai pengelolaan bambu hasil pembongkaran tersebut.
Operasi ini diharapkan dapat selesai dalam 10 hari mendatang jika dilakukan secara rutin.
Sementara itu, nelayan dan pihak terkait menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Kenakan Masker, Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Peran Kades Kohod Arsin di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Tak Mau Jadi 'Tumbal', Kades Kohod Buka Suara Siapa Dalang Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang |
![]() |
---|
Arsin si Kades Kohod Sesumbar Tak Ada Yang Bisa Penjarakan Dirinya, Termasuk Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.