Pembunuhan Vina

Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi

Peninjauan kembali 7 terpidana Vina Cirebon ditolak, hal ini membuat Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi merasa lega.

istimewa
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi ahli penasihat Kapolri lega Peninjuan Kembali 7 terpidana Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung 

WARTAKOTALIVE.COM - Peninjauan kembali 7 terpidana Vina Cirebon ditolak, hal ini membuat Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi merasa lega.

Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menyatakan hasil peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon sesuai dengan prediksinya yakni ditolak.  

Aryanto Sutadi mengatakan polisi tidak perlu repot lagi.

"Saya lega akhirnya PK-nya diputus, lega karena sesuai dengan prediksi saya," katanya dikutip dari YouTube Tv One, Jumat (20/12/2024).

Seperti diketahui peninjauan kembali 7 terpidana kasus Vina ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Purnawirawan Polisi Sebut Terpidana Vina Cirebon Lebih Mulia Dibanding Hakim

Juru bicara MA, Yanto, mengatakan kalau PK para terpidana ditolak karena tidak ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh hakim.

Selain itu, PK para terpidana juga dianggap tidak memiliki bukti baru.

"Saya tidak tahu novumnya seperti apa, yang jelas tidak ada kebaruan," kata Yanto.

Lebih lanjut, menurut Aryanto Sutadi, putusan PK ini juga bisa mencerahkan masyarakat yang mengawal kasus ini.

 "Bahwa kasus ramai-ramai ini sejak dulu, kira-kira dua bulan yang lalu, ini nanti hanya bisa dicerahkan dengan putusan PK. Jangan menyalahkan sana sini dulu, sekarang sudah diputus kan," beber dia.

Baca juga: Jantung Pensiunan Polisi Hampir Copot dengan Putusan MA yang Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon

Menurut Aryanto, sejak dulu dirinya mengaku bersyukur jika PK ditolak atau diterima.

Jika PK ditolak, kata Aryanto, itu artinya polisi tak perlu repot lagi.

"Dari dulu saya mengatakan, mau ditolak syukur, mau diterima syukur juga. Kalau ditolak berarti kita polisi sudah tidak repot-repot lagi ya," kata dia.

Namun jika diterima, maka harus dilakukan penyidikan dari awal lagi.

"Tapi kalau diterima berarti kan disidik ulang. Saya mengharapkan disidik ulang secara terbuka supaya rakyat tidak bertanya-tanya lagi," tandasnya.

Namun ia bersyukur ternyata PK itu ternyata ditolak oleh MA.

"Sekarang yang terjadi adalah ditolak, jadi syukurlah, itu hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Meski begitu, kata Aryanto, pada terpidana masih bisa mengajukan PK lagi

"Kalau seandainya masih tidak terima, silakan ajukan PK lagi, tapi gak usah ramai-ramai," kata Aryanto.

Baca juga: Susno Duadji Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Ini Penjelasannya Soal Penyidikan

Sementara itu, Kuasa Hukum para terpidana, Jutek Bongso mengaku tak menyangka dengan hasil putusan PK.

Sebab ia awalnya optimis kalau para terpidana akan segera dibebaskan.

Namun ternyata permohonan PK para terpidana justru ditolak.

"Langkah hukum kami selanjutnya, ketika ditolak, kami tenangkan keluarga, kami kunjungi terpidana di lapas," kata Jutek Bongso.

Jutek juga menenangkan para terpidana, bahwa masih ada upaya yang bisa dilakukan pada kasus ini.

"Mereka harus tenang, ini bukan kiamat," jelasnya.

Kemudian Jutek Bongso juga menawarkan beberapa upaya hukum yang bisa dilakukan, termasuk grasi.

"Soal grasi, para terpidana semuanya kompak tidak mau," tandas Jutek.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved