Jantung Pensiunan Polisi Hampir Copot dengan Putusan MA yang Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon

Purnawirawan Polisi Susno Duadji jantungnya hampir copot mendengar putusan MA perihal peninjauan kembali (PK) para terpidana Vina Cirebon

Editor: Desy Selviany
Tribunnews
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji 

WARTAKOTALIVE.COM - Purnawirawan Polisi Susno Duadji mengaku jantungnya hampir copot mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) perihal peninjauan kembali (PK) para terpidana Vina Cirebon

Susno Duadji mengaku tidak percaya dengan putusan MA terhadap tujuh terpidana di tengah barang bukti yang dirasa sudah cukup lengkap. 

Hal itu diungkapkan Susno Duadji usai MA menolak PK tujuh terpidana Vina Cirebon pada Senin (17/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com

Pasalnya kata Susno, dia mengira PK para terpidana akan diterima lantaran sudah lengkapnya bukti pembanding. 

Maka Susno pun mengaku jantungnya hampir putus usai mendengar penolakan PK oleh MA tersebut.

Dia mengaku kaget, tapi kemudian menyadari lagi bahwa putusan itu bukanlah putusan Tuhan, melainkan manusia.

"Saya mengikuti tadi penjelasan dari Humas Mahkamah Agung bahwa ke-8 terpidana itu dalam berbagai berkas ditolak (PK)."

"Jantung saya rasanya sudah mau putus, kaget, tapi untunglah saya sadarkan lagi, ini putusan manusia bukan putusan Tuhan atau malaikat, ya wajar, tapi saya kaget," ungkapnya di YouTube Susno Duadji pada Selasa (17/12/2024).

Susno mengatakan, ia dari awal sudah mengikuti perkembangan kasus Vina Cirebon ini hingga dilakukan peninjauan kembali karena banyaknya permintaan dari masyarakat.

Lalu, kesimpulan dari peninjauan kembali itu, kata Susno, semua sama, yakni kasus Vina bukanlah perkara pembunuhan, tapi perkara kecelakaan lalu lintas tunggal.

Hal tersebut, kata Susno, dibuktikan dengan keterangan saksi hingga bukti-bukti dari forensik.

Baca juga: Pakar Ungkap Satu Cara Jitu Agar Terpidana Vina Cirebon Bebas Usai PK Ditolak MA

"Kemudian saya ikuti perkembangannya, dari awal kasus ini kan menghebohkan dan masyarakat hukum, publik, beramai-ramai minta perkara ini ditinjau ulang, yaitu melalui peninjauan kembali."

"Kesimpulan dari semua peninjauan kembali itu sama semua, yaitu perkara ini bukan perkara pembunuhan, tapi kecelakaan lalu lintas tunggal, dijelaskan oleh saksi, alat bukti elektronik, dijelaskan oleh segala macam pembuktian forensik, sudah lengkap sekali," jelasnya.

Jadi, menurut Susno, seharusnya terpidana kasus Vina bisa bebas karena perkara tersebut merupakan perkara kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.

Namun, putusan MA yang menolak PK terpidana kasus Vina tersebut seolah membalikkan semua fakta itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved