Berita Kriminal

10 Kg Sabu dan Ganja Siap Diedarkan saat Pesta Tahun Baru, Berhasil Digagalkan Polisi

Total 10 kilogram lebih sabu dan ganja itu bakal disebar saat perayaan pesta malam Tahun Baru 2025.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
WartaKota/Ramadhan LQ
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.337 gram atau 8,3 kilogram dan 2.150 gram atau 2,1 kilogram ganja.

Dari penyitaan barang haram tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap yakni berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan, total 10 kilogram lebih sabu dan ganja itu bakal disebar saat perayaan pesta malam Tahun Baru 2025.

"Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," ujar Telly, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (29/11/2024).

Ia menuturkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan dalam rentang waktu 1-29 November 2024 di empat lokasi berbeda.

Baca juga: Polisi Bekasi Tangkap 4 Pria dan 1 Wanita yang Nekad Produksi dan Edarkan Narkoba Jenis Sinte

Empat lokasi itu yakni di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lalu di wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

"Dalam hal ini, seluruh tersangka berperan sebagai kurir dengan imbalan yang bermacam-macam," tutur Telly.

Para kurir sabu yakni berinisial TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ, sedangkan tersangka lainnya MS adalah kurir ganja.

Baca juga: Kronologi Dibekuknya 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Jaringan Afganistan di Cengkareng Jakbar

"Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir atas suruhan saudara M yang kini masuk dalam DPO, diduga berada di Malaysia," ucapnya.

"Dalam kasus ini, kedapatan menyimpan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman (sabu)," sambung dia.

Selain M, DPO lainnya berinisial S yang memiliki, menyimpan, dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan upah untuk digunakan sendiri dengan kurir TH dan SBN.

Lalu B juga masuk dalam DPO yang memiliki, menyimpan, dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dengan kurir APD dan G.

Rp 20 juta

APD dan G menjual kembali kepada orang lain dan mendapat imbalan Rp 600.000 per sekali ambil barang.

Sementara pelaku RHY dan RJ mendapat upah Rp 20 juta per kilogram sabu.

Barang bukti yang disita antara lain 8,3 kilogram sabu, 2,1 kilogram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Jaringan Afganistan-Jakarta Dibekuk, Sebanyak 389 Kg Sabu Disita

"Untuk barang bukti yang kami amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah, barang bukti keseluruhan setara dengan Rp11.681.800.000," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutur dia. (m31)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 


 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved