Narkoba

Polisi Bekasi Tangkap 4 Pria dan 1 Wanita yang Nekad Produksi dan Edarkan Narkoba Jenis Sinte

Polisi Kota Bekasi sigap terhadap peredaran narkoba jensi sinte, karena itu mereka langsung membekuk yang nekad memproduksi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Polisi Bekasi berhasil menangkap komplotan yang memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Aparat Polsek Tambun Selatan menangkap empat pria dan satu wanita karena nekad memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.

Sebanyak lima orang itu diduga merupakan jaringan pengedar tembakau sintetis di Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Kukuh Setio Utomo mengungkap, kelima tersangka berinisial MAR (24), MN (24), MRS (25), FR (24), dan seorang wanita berinisial WP (20).

Mereka ditangkap karena terbukti memproduksi serta mengedarkan narkoba jenis site tersebut melalui sosial media.

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Sinte di Sentul Bogor, AKBP Malvino: Laboratorium Narkoba Pertama di Indonesia

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sinte Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan: Semoga Dapat yang Lebih Besar

"Awal pengungkapan 22 Oktober 2024 lalu oleh anggota Opsnal unit reskrim Polsek Tambun Selatan hingga dikembangkan ternyata mereka bukan hanya mengedarkan tapi memproduksi," kata Kukuh kepada awak media pada Selasa (26/11/2024).

Dia menerangkan, kronologi pengungkapkan ketika anggota melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan.

Anggota mencurigai gerak-gerik pelaku MAR dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat.

Setelah dilakukan interogasi singkat ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakan atau menempel narkotika jenis tembakau sintestis.

Barang bukti narkoba jenis sinte yang berhasil diproduksi.
Barang bukti narkoba jenis sinte yang berhasil diproduksi. (warta kota/muh azzam)

Dari lokasi tersebut, tim dari unit Reskrim itu mendapati barang bukti berupa satu paket dalam plastik klip bening berisi sinte yang ditempel atau ditaruh oleh pelaku dibalik sebuah batu.

"Pelaku MAR mengaku disuruh menempel sinte itu yang diarahkan oleh pelaku MN dan WP," jelasnya.

MN dan WP itu sebagai pemegang akun media sosial Dark Sea Octopus untuk penjualan narkotika jenis daun sintetis tersebut.

Lebih lanjut kata Kukuh, dari hasil pengembangan dari para pelaku, terungkap bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pelaku MRS dan FR admin dari akun Instagram blueringed octopus, dan red kraken octopus.

Tak berselang lama, petugas berhasil mengaman kedua tersangka MRS fan FR di rumah salah satu pelaku yang berada di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam unit handphone, 11 paket sinte seberat 15,3 gram siap edar, satu paket Aseton bahan baku pembuatan sinte, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sinte.

"Saat digeledah, ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan peracikan narkotika jenis daun sintetis serta tujuh paket klip bening yang berisikan sinte siap edar," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved