Narkoba

Polisi Bekasi Tangkap 4 Pria dan 1 Wanita yang Nekad Produksi dan Edarkan Narkoba Jenis Sinte

Polisi Kota Bekasi sigap terhadap peredaran narkoba jensi sinte, karena itu mereka langsung membekuk yang nekad memproduksi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Polisi Bekasi berhasil menangkap komplotan yang memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte. 

Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambun Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, 20 tahun penjara maupun penjar seumur hidup. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved