Narkoba
Polisi Bekasi Tangkap 4 Pria dan 1 Wanita yang Nekad Produksi dan Edarkan Narkoba Jenis Sinte
Polisi Kota Bekasi sigap terhadap peredaran narkoba jensi sinte, karena itu mereka langsung membekuk yang nekad memproduksi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Polisi Bekasi berhasil menangkap komplotan yang memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambun Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, 20 tahun penjara maupun penjar seumur hidup.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Berita Terkait:#Narkoba
| Prabowo Tekankan Pentingnya Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Narkoba |
|
|---|
| Pecandu Narkoba Makin Banyak, Kapolri Resah Jumlah Lembaga Rehabilitasi Justru Terbatas |
|
|---|
| Prabowo Ajak Polri dan Rakyat Bersatu Hadapi Ancaman Narkoba dan Kebocoran Kekayaan Negara |
|
|---|
| Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Kapolri: Komitmen Tindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo |
|
|---|
| Narkoba Makin Parah, Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan Barang Bukti di Mabes Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.