Narkoba

Sindikat Pengedar Sabu Berkedok Truk Pengangkut Jeruk Disergap di Tol Jakarta-Cikampek

Sindikat Pengedar Sabu Berkedok Truk Pengangkut Jeruk Disergap di Tol Jakarta-Cikampek

Istimewa
SINDKAT SABU DISERGAP - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram.  Diketahui, narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan dalam 2 jerigen berwarna biru oleh sindkat pengedar, yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram. 

Diketahui, narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan dalam 2 jerigen berwarna biru oleh sindkat pengedar, yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.

Penyergapan para pelaku dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek.

Baca juga: Tangkap Kurir di Jakut, Polisi Sita 25 Bungkus Sabu dan Vape Mengandung Etomidate

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni A (30), K (39), dan D (38).

Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, narkoba jenis sabu disembunyikan dalam 2 jerigen warna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk di dalam truk agar luput dari pemeriksaan.

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” kata Susatyo, Selasa (7/10/2025).

Menurutb Susatyo, barang bukti yang disita adalah 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.

Menurut Susatyo, jika barang haram tersebut lolos, dampaknya sangat besar bagi generasi muda.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” ungkapnya. 

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba, 455,9 Gram Sabu Disamarkan dalam Paket Lampu

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro menambahkan, sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.

“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ujar Wisnu.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Lanjut Wisnu, kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” imbuh dia. 


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved