Narkoba

Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Peredaran Narkoba Agustus -Oktober, Ini Tiga Kasus Paling Menonjol

Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba pada periode Agustus hingga Oktober 2025 dengan 115 tersangka termasuk perempuan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Hironimus Rama
PEREDARAN NARKOBA - Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bersama Forkopimda Kabupaten Bogor menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (28/10/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba pada periode Agustus hingga Oktober 2025.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan kasus peredaran narkotika ini terjadi di wilayah hukum Polres Bogor.

"Ada 155 tersangka yang ditangkap dari 114 kasus narkotika ini, dua diantaranya perempuan," kata Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bohor, Cibinong, Selasa (28/10/2025).

Dia menjelaskan ada 3 kasus menonjol dari pengungkapan 114 kasus peredaran narkotika ini.

Pertama, peredaran ganja dengan barang bukti 15,5 kg. 

"Tersangkanya ada 2, inisial IB (43) dan MM (32). Keduanya beralamat di Leuwisdeng, Kabupaten Bogor," ujarnya.

Kedua tersangka ini berperan menyimpan dan mengedarkan ganja yang didapatkan dari pengiriman ekspedisi di Aceh.

"Dua tersangka dijerat padal 144 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati," jelas Wikha.

Kedua, peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 2,23 kg.

"Tersangka inisial AE dan FS yang ditangkap pada 17 Oktober 2025," bebernya.

Dua tersangka ini ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang berasal dari pengembangan penangkapan di Gate Toll Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Narkotika berasal dari Sumatera dengan modus sistem tempel," ungkap Wikha.

Nilai narkotika dari pengungkapan kasus ini sebesar Rp 2 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 11.150 jiwa dari peredaran gelap narkotika.

Baca juga: Polres Metro Jakbar Tangkap Mafia Narkoba Lintas Provinsi, BB3 Kg Sabu dan 13.557 Butir Ekstasi

"Dua tersangka dijerat padal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU UU No.35 Tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati," beber Wikha

Ketiga, pengungkapan narkotika sabu dengana temuan senjata api (senpi) ilegal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved