Narkoba

Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Peredaran Narkoba Agustus -Oktober, Ini Tiga Kasus Paling Menonjol

Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba pada periode Agustus hingga Oktober 2025 dengan 115 tersangka termasuk perempuan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Hironimus Rama
PEREDARAN NARKOBA - Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bersama Forkopimda Kabupaten Bogor menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (28/10/2025). 

Dalam kasus ini, tersangka diamankan di Gunung Putri pada 11 Oktober 2025 dengan inisial AS. 

Selain itu diamankan satu orang pengedar sabu berinisal MA dengan barang bukti 50 paket sabu seberat 6,47 gram dan satu unit senjata laras pendek.

"AS mengaku senjata api digunakan untuk tindak kejahatan.

Dua tersangka dijerat padal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika serta UU No.1 Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Jadi kejahatan di Kabupaten Bogor sedikit banyak dipengaruhi peredaran narkotika," tutur Wikha.

Sebagai informasi, dari 114 kasus narkoba yang diungkap Polres Bogor, peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 68 perkara, ganja 4 perkara, ekstasi 2 perkara, tembako sintetis 2 perkara dan obat keras 28 perkara.

Total barang bukti yang disita dari 114 kasus ini berupa Sabu 4,4 kg, ganja 17,8 kg, pohon ganja 7 batang, tembakau sintetis 6,6 kg, biang sintetis 0,9 kg, cairan biang 60 mm, ekstasi 57 butir 

Selain itu, ada sediaan farmasi atau obat keras 21.512 butir, serta miras oplosan sebanyak 3.275 botol, 323 plastik dan 15 jerigen.

"Jika dikonversi, total barang bukti senilai Rp 5,8 miliar. Barang bukti yang gagal diedarkan ini dapat menyelamatkan 82 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tandas Wikha.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved