Narkoba

Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba, 455,9 Gram Sabu Disamarkan dalam Paket Lampu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus baru peredaran narkoba yang dilakukan dengan menyamarkan sabu ke dalam paket lampu. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus baru peredaran narkoba dengan menyamarkan sabu ke dalam paket lampu. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus baru peredaran narkoba dengan menyamarkan sabu ke dalam paket lampu

Seorang pria berinisial AR (20) ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 455,9 gram.

"Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu pelaku berinisial AR di wilayah Jagakarsa," ujar Kanit 5 Subdit 3, AKP Edy Lestari, Selasa (9/9/2025).

Edy menuturkan, penangkapan dilakukan, Senin (8/9/2025) sekira pukul 19.00 WIB. 

Awalnya, polisi menciduk AR di kawasan Jagakarsa dan menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 5,29 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kamar kos di wilayah yang sama. 

Baca juga: BNN: Operasi Tim Gabungan Efektif Tekan Peredaran Narkoba di Indonesia

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan dengan modus kamuflase, yakni dimasukkan ke dalam paket lampu.

"Pelaku menyembunyikan sabu dalam paket lampu untuk mengelabui petugas. Dari kamar kosnya, kami mengamankan total hampir setengah kilogram sabu," tutur Edy.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang bernama Roy, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AR saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved