Berita Kriminal
10 Kg Sabu dan Ganja Siap Diedarkan saat Pesta Tahun Baru, Berhasil Digagalkan Polisi
Total 10 kilogram lebih sabu dan ganja itu bakal disebar saat perayaan pesta malam Tahun Baru 2025.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Sementara pelaku RHY dan RJ mendapat upah Rp 20 juta per kilogram sabu.
Barang bukti yang disita antara lain 8,3 kilogram sabu, 2,1 kilogram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Jaringan Afganistan-Jakarta Dibekuk, Sebanyak 389 Kg Sabu Disita
"Untuk barang bukti yang kami amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah, barang bukti keseluruhan setara dengan Rp11.681.800.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutur dia. (m31)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
| Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
|
|---|
| Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
|
|---|
| Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
|
|---|
| Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kompol-Telly-Areska-Putra-tengah-beri-keterangan-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.