Berita Kriminal

10 Kg Sabu dan Ganja Siap Diedarkan saat Pesta Tahun Baru, Berhasil Digagalkan Polisi

Total 10 kilogram lebih sabu dan ganja itu bakal disebar saat perayaan pesta malam Tahun Baru 2025.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
WartaKota/Ramadhan LQ
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2024). 

Sementara pelaku RHY dan RJ mendapat upah Rp 20 juta per kilogram sabu.

Barang bukti yang disita antara lain 8,3 kilogram sabu, 2,1 kilogram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Jaringan Afganistan-Jakarta Dibekuk, Sebanyak 389 Kg Sabu Disita

"Untuk barang bukti yang kami amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah, barang bukti keseluruhan setara dengan Rp11.681.800.000," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutur dia. (m31)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 


 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved