Kasus Judi Online

Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online, PDIP: Dia Bukan Kader, Jangan Kaitkan dengan Partai

Alwin Jabarti Kiemas berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. 

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. 

Ditreskrimum Polda Sita 26 Mobil Mewah Pegawai Komdigi

enyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita 26 mobil mewah dari para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Deretan barang bukti mobil mewah itu dipamerkan di depan Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy), Lexus, Toyota Innova Zenix, Hyundai Ioniq, Subaru, dan Toyota Fortuner.

Selain itu, ada barang bukti berupa dua unit motor gede atau moge dan satu vespa matic yang ditampilkan.

Terdapat garis polisi yang mengelilingi puluhan barang bukti deretan mobil mewah tersebut.

Baca juga: Polisi Kembali Menangkap 1 Tersangka Judi Online Komdigi, Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar

Saat ini, jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

"Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).

Dari 24 tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sedangkan 14 orang lainnya adalah warga sipil.

Satu tersangka terakhir yang ditangkap yaitu berinisial B, penghubung antara bandar judi online dengan pegawai Kementerian Komdigi.

Baca juga: Polda Metro Tangkap 1 DPO Bos Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Barang Bukti Uang Rp 5 M

"Bandar judi online dan agen-agen judi online menitipkan menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir," ujar Kabid Humas.

Dari tangan B, polisi menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar yang merupakan setoran dari para bandar judi online.

"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar," ungkap Ade Ary.

"Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," imbuh dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved