Judi Online

Polda Metro Tangkap 1 DPO Bos Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Barang Bukti Uang Rp 5 M

Polda Metro Jaya terus menangkapi jaringan judi online, terbaru satu orang bos dengan barang bukti uang Rp 5 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan mengenai penangkapan satu orang bos judi online yang sempat buron. Dari tangannya diamankan barang bukti uang Rp 5 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang ditangkap itu berinisial B di Jakarta.

"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap beberapa waktu lalu di Jakarta," ucap Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).

Dalam penangkapan itu, berbagai barang bukti turut disita, satu di antaranya adalah uang Rp5 miliar.

Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Didesak Usut soal Dugaan Dana Kampanye Pilkada Bersumber dari Judi Online

Ade Ary menuturkan, uang tersebut merupakan hasil uang setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya ke tersangka B.

"Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," katanya.

Dengan ditangkapnya B, saat ini total tersangka yang diamankan berjumlah 24 orang.

Adapun dari total tersangka itu, 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Saat ini, masih ada empat DPO yang terus diburu penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka yakni berinisial J, C, JH, dan F.

Baca juga: Klub Malam Valhalla Milik Ivan Sugianto Beromzet Rp 100 M, PPATK Curiga Terkait Judi Online

"Dari 24 orang itu, terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya," ucap Ade Ary.

"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar," sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya terus berkoordinasi serta menunggu hasil analisis dari PPATK soal aliran dana para tersangka.

Sehingga bisa mengetahui jumlah nilai barang bukti guna mencari barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

"Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," ucap Ade Ary. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved