Kasus Judi Online

Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online, PDIP: Dia Bukan Kader, Jangan Kaitkan dengan Partai

Alwin Jabarti Kiemas berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. 

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. 

Alwin ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.

Dia diketahui keponakan Alm Taufiq Kiemas, suami dari Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

24 tersangka

 Jajaran Polda Metro Jaya secara keseluruhan menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolds Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, awalnya jumlah tersangka sebanyak 22 orang dan kemudian berhasil mengembangkan kasus judi online tersebut.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Sita 26 Mobil Mewah Pegawai Komdigi Hasil Judi Online

Secara keseleuruhan, jumlah tersangka sebanyak 24 orang dan DPO sekira 4 orang.

Karyoto mengaku, mereka memiliki peran berbeda yaitu A, BN, HE dan DPO J sebagai bandar serta pengelola website judi online.

"7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C," tegasnya di Polda Metro, Senin (25/11/2024).

Selanjutnya, kata Karyoto, ada tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen berinisial A alias N, MN dan DM. 

Selain itu, ada dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dengan tersangka berinisial AK, dan AJ. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Judi Online Pegawai Komdigi, Nilainya Rp 167 Miliar

"Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Dua orang beperan dalam TPPO inisial D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengkordinir para tersangka khususnya tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi inisial T," ungkap Karyoto.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya merilis barang bukti hasil pengungkapan judi online di wilayah hukumnya, Senin (25/11/2024) siang.

Dalam pengungkapan judi online, jajaran Polda Metro Jaya menyita uang jika ditotal secara keseluruhan sebesar Rp 167 miliar dari tangan bandar dan pengendali.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus tersebut melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp 76 miliar. Ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD)," kata Karyoto di BPMJ, Senin.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved