Kasus Judi Online

Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online, PDIP: Dia Bukan Kader, Jangan Kaitkan dengan Partai

Alwin Jabarti Kiemas berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. 

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Alwin Jabarti Kiemas yang disebut berinisial AJ ditangkap dalam penggeledahan di Bekasi Kota, Jawa Barat. 

Alwin Jabarti Kiemas berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. 

Ia merupakan keponakan Alm Taufiq Kiemas yang merupakan suami Megawati Soekarnoputri. 

 Dikutip dari Tribunnews.com, Dirreskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan penangkapan tersebut. 

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya Jakarta Selatan pada Senin (25/11). 

Baca juga: Telisik Data PPATK, Kapolda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Anggota Polri yang Terlibat Judi Online

Namun Wira tak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan keponakan Megawati itu. 

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tersangka kasus judi online (judol), Alwin Jabarti Kiemas, bukan kader partainya.

"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).

 Ronny menilai, ada upaya mendiskreditkan PDIP saat masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

 "Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan melaporkan akun media sosial yang mengaitkan Alwin dengan PDIP.

"Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan," ucap Ronny.

Diketahui, polisi telah menetapkan Alwin Jabarti Kiemas, sebagai salah satu tersangka dalam kasus judol.

 Alwin disebut terlibat dalam penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Alwin ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.

Dia diketahui keponakan Alm Taufiq Kiemas, suami dari Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

24 tersangka

 Jajaran Polda Metro Jaya secara keseluruhan menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolds Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, awalnya jumlah tersangka sebanyak 22 orang dan kemudian berhasil mengembangkan kasus judi online tersebut.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Sita 26 Mobil Mewah Pegawai Komdigi Hasil Judi Online

Secara keseleuruhan, jumlah tersangka sebanyak 24 orang dan DPO sekira 4 orang.

Karyoto mengaku, mereka memiliki peran berbeda yaitu A, BN, HE dan DPO J sebagai bandar serta pengelola website judi online.

"7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C," tegasnya di Polda Metro, Senin (25/11/2024).

Selanjutnya, kata Karyoto, ada tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen berinisial A alias N, MN dan DM. 

Selain itu, ada dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dengan tersangka berinisial AK, dan AJ. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Judi Online Pegawai Komdigi, Nilainya Rp 167 Miliar

"Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Dua orang beperan dalam TPPO inisial D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengkordinir para tersangka khususnya tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi inisial T," ungkap Karyoto.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya merilis barang bukti hasil pengungkapan judi online di wilayah hukumnya, Senin (25/11/2024) siang.

Dalam pengungkapan judi online, jajaran Polda Metro Jaya menyita uang jika ditotal secara keseluruhan sebesar Rp 167 miliar dari tangan bandar dan pengendali.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus tersebut melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp 76 miliar. Ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD)," kata Karyoto di BPMJ, Senin.

Ditreskrimum Polda Sita 26 Mobil Mewah Pegawai Komdigi

enyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita 26 mobil mewah dari para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Deretan barang bukti mobil mewah itu dipamerkan di depan Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy), Lexus, Toyota Innova Zenix, Hyundai Ioniq, Subaru, dan Toyota Fortuner.

Selain itu, ada barang bukti berupa dua unit motor gede atau moge dan satu vespa matic yang ditampilkan.

Terdapat garis polisi yang mengelilingi puluhan barang bukti deretan mobil mewah tersebut.

Baca juga: Polisi Kembali Menangkap 1 Tersangka Judi Online Komdigi, Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar

Saat ini, jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

"Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).

Dari 24 tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sedangkan 14 orang lainnya adalah warga sipil.

Satu tersangka terakhir yang ditangkap yaitu berinisial B, penghubung antara bandar judi online dengan pegawai Kementerian Komdigi.

Baca juga: Polda Metro Tangkap 1 DPO Bos Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Barang Bukti Uang Rp 5 M

"Bandar judi online dan agen-agen judi online menitipkan menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir," ujar Kabid Humas.

Dari tangan B, polisi menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar yang merupakan setoran dari para bandar judi online.

"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar," ungkap Ade Ary.

"Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," imbuh dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved