Kasus Narkoba
Kronologi Dibekuknya 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Jaringan Afganistan di Cengkareng Jakbar
Menurut Karyoto, pemberantasan narkoba ini merupakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, awal ditangkapnya dua orang itu berawal saat tim menerima informasi dari masyarakat yang didukung analisa teknologi kepolisian.
"Tim gabungan selanjutnya melakukan pengamatan dan surveillance terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia yang berisi dua orang laki-laki," ucapnya.
Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan, lalu kedua pria tersebut turun dari mobilnya.
Mereka langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan.
Saat kedua pria itu menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan di mobil boks, dengan didampingi Ketua RT/RW setempat, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram," kata dia.
"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut, terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah; Afghanistan-Indonesia yakni Aceh-Jakarta," sambungnya.
Hasil interograsi, tersangka diperintah seseorang inisial MKS alias BANG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil dan selanjutnya membawa mobil boks berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi.
"Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut," ucap Donald.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.