Kasus Narkoba

Kronologi Dibekuknya 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Jaringan Afganistan di Cengkareng Jakbar

Menurut Karyoto, pemberantasan narkoba ini merupakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu 389 kilogram (kg) jaringan internasional Afganistan-Jakarta 

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, awal ditangkapnya dua orang itu berawal saat tim menerima informasi dari masyarakat yang didukung analisa teknologi kepolisian.

"Tim gabungan selanjutnya melakukan pengamatan dan surveillance terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia yang berisi dua orang laki-laki," ucapnya.

Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan, lalu kedua pria tersebut turun dari mobilnya.

Mereka langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan.

Saat kedua pria itu menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Hasil penggeledahan di mobil boks, dengan didampingi Ketua RT/RW setempat, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram," kata dia.

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut, terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah; Afghanistan-Indonesia yakni Aceh-Jakarta," sambungnya.

Hasil interograsi, tersangka diperintah seseorang inisial MKS alias BANG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil dan selanjutnya membawa mobil boks berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi.

"Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut," ucap Donald.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved