Pilkada 2024

Banyak Baliho Ridwan Kamil Dirusak, Tim Bidang Hukum RIDO Jerat Pelaku Vandalisme Pakai Pasal Ini

Baliho Ridwan Kamil Dirusak, Tim Bidang Hukum RIDO Jerat Pelaku Vandalisme Pakai Pasal Ini. Pelaku Diancam 2 tahun Penjara dan Denda Rp 24 Juta

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Baliho Ridwan Kamil-Suswono di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (25/9/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN - Aksi vandalisme terhadap baliho pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Siswono (RIDO) di sejumlah wilayah Jakarta ditanggapi serius Tim Bidang Hukum RIDO.

Tim Bidang Hukum RIDO telah membuat laporan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta atas perusakan alat peraga kampanye (APK) tersebut pada Senin (30/9/2024).

Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Arif Wibowo mengatakan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku perusakan tertuang dalam 280 ayat 1 huruf G tentang perusakan APK.

"Nah ini kita bisa lihat untuk pelaporannya. Nah ini untuk pelaporannya. Selanjutnya ini ada lokasi kejadian tanggal. Dan ini saksi, ada bukti-bukti yang terlampir," katanya sambil melihatkan bukti laporan.

Kemudian, kata Arif, pelaku juga dikenakan Pasal 280 Juncto UU Nomor 7 tahun 2017, Juncto Pasal 69, Pasal 72 ayat 1, Undang-undang Pilkada dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 24 juta. 

Ia mengapresiasi Bawaslu DKI Jakarta yang telah menerima laporan dari pihak RIDO.

Arif berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aksi vandalisme tersebut.

"Ini masih diproses. Dari Bawaslu sendiri memang sudah diterima pelaporan kita. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Viral Seloroh Kapuspenkum Kejagung Pamer Rp 450 Miliar Uang Hasil Korupsi Surya Darmadi: Berat Ini

Baca juga: Tembok Pembatas Dibobol Lagi, Tiga Bocah di Bekasi Nyaris Tewas Tertemper Kereta Api, Ini Videonya

Tim Bidang Hukum Pemenangan RIDO membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI di Jalan Letjen MT Haryono, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024). Laporan terkait belasan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk bergambar wajah cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono yang dirusak dan terkena vandalisme oleh orang tidak dikenal. Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Arif Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa menduga-duga siapa pelaku perusakan dan aksi vandalisme APK Ridwan Kamil-Suswono.
Tim Bidang Hukum Pemenangan RIDO membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI di Jalan Letjen MT Haryono, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024). Laporan terkait belasan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk bergambar wajah cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono yang dirusak dan terkena vandalisme oleh orang tidak dikenal. Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Arif Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa menduga-duga siapa pelaku perusakan dan aksi vandalisme APK Ridwan Kamil-Suswono. (Wartakotalive.com/ Miftahul Munir)

Tim Hukum RIDO Tak Mau Asal Tuduh Siapa Pelaku Perusakan APK

Diberitakan sebelumnya, Tim Bidang Hukum Pemenangan RIDO membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI di Jalan Letjen MT Haryono, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Laporan itu karena 10 APK wajah Cagub-Cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono dirusak dan kena vandalisme oleh orang tidak dikenal.

Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Arif Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa menduga-duga pelaku perusak dan vandalisme APK Ridwan Kamil-Suswono.

"Kalau untuk dugaan kita tidak bisa menduga. Karena ini sangat sensitif. Bersinggungan dengan pihak manapun," ujar Arif di Bawaslu DKI, Senin.

Arif tak mau menuduh pihak mana pun, sehingga memilih menggunakan jalur resmi yaitu melaporkan perusakan dan vandalisme ke Bawaslu DKI.

Meski telah melaporkan, tapi Arif mengaku akan tetap memantau dan mencari tahu siapa pelaku dari aksi tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved