Pilkada 2024
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor
Bawaslu DKI Minta Sisa Dana Pengawasan Pilkada 2024 untuk Pembangunan Fasilitas Kantor
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan dana hibah untuk sarana dan prasarana fasilitas kantor Bawaslu tingkat Kota dan Kabupaten.
Permohonan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin (10/3/2025).
Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, rapat kerja ini digelar dalam rangka pembahasan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kata dia, erdapat permohonan pengajuan Bawaslu DKI Jakarta untuk sarana prasarana fasilitas kantor Bawaslu kabupaten dan kota, yaitu menggunakan anggaran sisa Pilkada 2024.
Permintaan itu disampaikan Bawaslu untuk menyikapi adanya kebijakan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.
"Bawaslu datang kemari terkait penggunaan anggaran dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pengawas pemilu, Pilpres Pileg maupun Pilkada," ujar Inggard pada Selasa (11/3/2025).
Inggard mengatakan, sisa dana hibah Pilkada 2024 mencapai Rp 61 miliar. Dana hibah itu diberikan untuk membiayai pengawasan Pilkada sebanyak dua putaran, sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku, sisa anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.
Nanti, jelas Inggard, Komisi A DPRD DKI Jakarta akan membahas terkait usulan yang diajukan Bawaslu DKI Jakarta dalam rapat pembahasan Pra Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2026 bersama eksekutif pada 17-19 Maret.
"Semuanya keputusan ada di dalam rapat kerja anggaran, usulan-usulan silahkan diajukan nanti kami akan bahas bersama eksekutif," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa dana hibah dari kegiatan pemilihan paling lama tiga bulan.
Waktu pengembalian ini dihitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sebagaimanaPeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019.
Regulasi itu mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
“Kalau kita bicara hibah tahapan itu mekanismenya harus dikembalikan tiga bulan setelah penetapan," ujar Sigit.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, rencananya sisa dana hibah tersebut akan diperuntukan untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Pilkada 2024 Berlangsung Sukses, Bawaslu DKI Jakarta Patahkan Stigma Potensi dan Ancaman Polarisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.