Pilkada 2024

Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor

Bawaslu DKI Minta Sisa Dana Pengawasan Pilkada 2024 untuk Pembangunan Fasilitas Kantor

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PERMINTAAN DANA HIBAH - Suasana rapat kerja antara Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, eksekutif dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta pada Senin (10/3/2025). Dalam momen itu, Bawaslu DKI Jakarta meminta sisa dana penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024 lalu dialihkan untuk membangun sarana dan prasarana fasilitas kantor.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan dana hibah untuk sarana dan prasarana fasilitas kantor Bawaslu tingkat Kota dan Kabupaten.

Permohonan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, rapat kerja ini digelar dalam rangka pembahasan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kata dia, erdapat permohonan pengajuan Bawaslu DKI Jakarta untuk sarana prasarana fasilitas kantor Bawaslu kabupaten dan kota, yaitu menggunakan anggaran sisa Pilkada 2024.

Permintaan itu disampaikan Bawaslu untuk menyikapi adanya kebijakan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.

"Bawaslu datang kemari terkait penggunaan anggaran dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pengawas pemilu, Pilpres Pileg maupun Pilkada," ujar Inggard pada Selasa (11/3/2025).

Inggard mengatakan, sisa dana hibah Pilkada 2024 mencapai Rp 61 miliar. Dana hibah itu diberikan untuk membiayai pengawasan Pilkada sebanyak dua putaran, sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku, sisa anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.

Nanti, jelas Inggard, Komisi A DPRD DKI Jakarta akan membahas terkait usulan yang diajukan Bawaslu DKI Jakarta dalam rapat pembahasan Pra Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2026 bersama eksekutif pada 17-19 Maret.

"Semuanya keputusan ada di dalam rapat kerja anggaran, usulan-usulan silahkan diajukan nanti kami akan bahas bersama eksekutif," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa dana hibah dari kegiatan pemilihan paling lama tiga bulan.

Waktu pengembalian ini dihitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini sebagaimanaPeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019.

Regulasi itu mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

“Kalau kita bicara hibah tahapan itu mekanismenya harus dikembalikan tiga bulan setelah penetapan," ujar Sigit.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, rencananya sisa dana hibah tersebut akan diperuntukan untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved