Pilkada 2024

Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel

Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PHPU - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel pada hari ini, Senin (10/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/2/2025).

Pada hari ini, terdapat 6 dari 40 sidang beragenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB, antara lain

  • PHPU Kepulauan Provinsi Bangka Belitung
  • PHPU Kabupaten Bangka Belitung
  • PHPU Provinsi Papua
  • PHPU Kabupaten Pamekasan
  • PHPU Kota Sabang
  • PHPU Kabupaten Aceh Timur

Dikutip dari Tribunnews.com, acara persidangan dibagi ke dalam tiga panel.

Ini merupakan sidang lanjutan setelah MK merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Serentak pada 4-5 Februari 2025. 

MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. 

Namun, dalam persidangan hanya 40 gugatan yang akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau agenda pembuktian. 

Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu: 

  • Provinsi Papua Pegunungan
  • Provinsi Papua
  • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Kota Sabang
  • Kota Palopo
  • Kota Banjarbaru
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Siak
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Puncak
  • Kabupaten Pulau Taliabu
  • Kabupaten Pesawaran
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Parigi Moutong
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Mandailing Natal
  • Kabupaten Mahakam Ulu
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Lamandau
  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kabupaten Kepulauan Talaud
  • Kabupaten Jeneponto
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Halmahera Utara
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Empat Lawang
  • Kabupaten Buton Tengah
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Bungo
  • Kabupaten Boven Digoel
  • Kabupaten Berau
  • Kabupaten Bengkulu Selatan
  • Kabupaten Belu
  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Bangka Barat
  • Kabupaten Banggai
  • Kabupaten Aceh Timur

PHPU Barito Utara 

Ssementara itu, sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Barito Utara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut ke tahap pembuktian. 

Putusan itu dibacakan hakim konstitusi, Saldi Isra pada Rabu (5/2/2025). 

Perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya selaku Pemohon. 

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. 

KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di MK. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved