Pilkada 2024
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel
Ketika muncul permasalahan di lapangan, upaya penyelesaian yang dilakukan KPU pun sudah tepat, terutama terkait TPS 04 Malawaken, Kec. Teweh Baru.
"KPU Barito Utara ketika terjadi permasalahan, langsung bergerak cepat merekonstruksi peristiwa yang terjadi terkait dorongan untuk PSU, misalnya. Ternyata, seluruh prosedurnya sudah benar, diterima oleh Bawaslu, maupun para saksi pasangan calon, pengawas TPS, juga Kepala Desa Malawaken," sambung
Terkait sengketa di MK, Efriza menilai tak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Barito Utara. Sebab realitasnya tidak ada indikasi kecurangan dan penolakan hasil Pemilu di tingkat TPS.
"Jika disebut TSM rasanya terlalu berlebihan, sebab masalah yang timbul tidak sampai 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan," ujarnya.
Bahkan dari berbagai permasalahan yang diungkapkan di persidangan MK, pengajar di Ilmu Politik di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta itu melihat sejatinya telah diselesaikan KPU secara cepat.
"Hal ini dapat ditelusuri dari penjelasan KPU yang menguraikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan prosesnya dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
Ia misalnya, mengambil contoh permasalahan di TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Jika dicermati KPU menyatakan tidak diperlukan PSU, disinyalir sudah tepat.
"Proses terjadi konflik yang terjadi di tingkat TPS telah diselesaikan. Prosedur dan mekanismenya juga sudah dilakukan antara KPU, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu ad hoc lainnya," terangnya.
Efriza justru menilai adanya kejanggalan ketika PSU dipaksakan, padahal penyelesaiannya sudah diterima semua pihak di tingkat TPS hingga Kabupaten.
"Jika keinginan PSU terus didorong, sementara proses penyelesaiannya sudah diterima, malah menjadi janggal bagi publik. Indikasi permasalahan PSU terus diumbar padahal telah diselesaikan sehingga PSU tidak memenuhi persyaratan lagi, maka ini sekadar emosional saja dari pasangan yang kalah, pasangan yang kalah sekadar tidak bisa move-on," pungkasnya.
PHPU Pilgub Babel
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pada Senin (10/2/2025).
Persidangan perselisihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung tahun 2024 yang dimulai pukul 08.00 Wib ini, memiliki agenda untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan mengesahkan bukti tambahan.
Sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi ini, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama dua hakim lain Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pada pelaksanaanya kuasa hukum pemohon, termohon ataupun pihak terkait menghadirkan beberapa saksi ataupun ahli dan beberapa alat bukti.
Dalam sesi awal Mahkamah Konstitusi mengambil sumpah bagi para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak.
"Untuk itu supaya maju ke depan ahli dan saksi para pihak untuk mengucapkan sumpah terlebih dahulu secara bersama-sama," ucap Pimpinan Sidang Suhartoyo.
Dari pantauan Bangkapos.com, hingga pukul 10.40 para hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan pertanyaan ke masing-masing saksi ataupun ahli.
Seperti diketahui, pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.
Sementara untuk pemohon yakni KPU Provinsi Bangka Belitung.
Untuk Pihak Terkait, adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.
Terakhir, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir sebagai pemberi keterangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Pilkada 2024, 40 Perkara Termasuk Barito Utara dan Babel, https://www.tribunnews.com/regional/2025/02/10/mk-gelar-sidang-pembuktian-phpu-pilkada-2024-40-perkara-termasuk-barito-utara-dan-babel?page=all
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Pilkada 2024 Berlangsung Sukses, Bawaslu DKI Jakarta Patahkan Stigma Potensi dan Ancaman Polarisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.