Pilkada 2024

Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia

Pasca Putusan MK, Yudi Cahya P Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia

|
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PILKADA 2024 - Ketua Umum LPP Surak, Yudi Cahya Prawira. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, LPP Surak siap mengawal PSU di 24 wilayah Indonesia 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Senin (24/2/2025). 

Ada 24 Perkara yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  yang terdiri dari 24 Provinsi dan Kabupaten Kota.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Daerah atas sengketa Pilkada 2024 yang diumumkan dalam Sidang Pleno pada Senin, 24 Februari 2025, menjadi tantangan bagi setiap elemen masyarakat untuk ikut serta dan berkontribusi secara aktif dan ikut terlibat dalam melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan. 

"Kami Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat, (LPP SURAK), sebagai proponen masyarakat demokrasi, siap mengawal Putusan MK pada setiap tahap pelaksanaannya, agar  dapat berjalan dengan jujur, adil, transparan dan berintegritas, serta melahirkan Pemimpin Daerah yang memiliki legitimasi kuat sebagai representasi dari Suara Rakyat," tukas Sekjen LPP Surak, Imam Sunarto dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025). 

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Selama ini dikenal sebagai Lembaga Pemantau Pemilu dibawah Binaan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang terakreditasi nasional.  

LPP Surak memiliki kelebihan dalam bidang teknologi dan  sistem IT  yang dapat mengurai dan melakukan investigasi secara komperhensif untuk mengatasi sengkarut persoalan pemilu termasuk mendokumentasikan kecurangan dengan canggih, cepat dan terintegrasi. 

Yudi Cahya Prawira, Ketua Ad Interim LPP Surak mengatakan bahwa LPP Surak memiliki kemampuan teknologi pengawasan pemilu yang tersertifikasi hak cipta dan hak paten diberbagai lembaga yang diakui negara dan dunia Internasional seperti ISO dan KAN.

"Dengan kemampuan teknologi yang mengakomodir berbagai kepentingan, terutama dalam proses-proses pelaporan kecurangan pemilu, Kami LPP Surak adalah satu-satunya Lembaga Pemantau Pemilu di Indonesia yang memiliki sistem pemantauan pemilu terkuat yang paling komperhensif dan terintegrasi dengan steakholder pemilu di Indonesia. Sistem tersebut  menjadi solusi atas berbagai persoalan Pemilu di republik ini," jelas Yudi Cahya Prawira yang juga pendiri LPP Surak.

Dalam kaitannya dengan Putusan MK yang menetapkan 24 Perkara yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terdiri dari 24 Provinsi dan Kabupaten Kota.

LPP Surak mengajak para pihak yang berkepentingan dalam kontestasi Pemilu ini untuk melibatkan LPP Surak secara aktif dalam Pemungutan Suara Ulang ini, demi mengindari hal-hal yang tidak diinginkan para pihak yang berkontestan. 

"Semua kontestan membutuhkan kepastian kemenangan secara de fakto, maupun de jure. Dan Kami LPP Surak siap mengawal, memfasilitasi, dan menghadirkan teknologi yang dibutuhkan agar proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini bisa berjalan sesuai ekspektasi," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved