Pilkada 2024

Banyak Baliho Ridwan Kamil Dirusak, Tim Bidang Hukum RIDO Jerat Pelaku Vandalisme Pakai Pasal Ini

Baliho Ridwan Kamil Dirusak, Tim Bidang Hukum RIDO Jerat Pelaku Vandalisme Pakai Pasal Ini. Pelaku Diancam 2 tahun Penjara dan Denda Rp 24 Juta

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Baliho Ridwan Kamil-Suswono di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (25/9/2024). 

"Jadi jelas, perusakan alat peraga, termasuk baliho RIDO saya menyatakan dengan tegas bahwa itu adalah tindakan-tindakan pelanggaran hukum," tegasnya.

Terkait kejadian hal tersebut saya akan berkordinasi dengan Koordinator Hukum Pemilu Arif Wibowo S.H. untuk menbicarakan langkah-langkah upaya hukum terkait permasalahan ini., 
kami akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai yang diatur dalam Undang- Undang Pemilu. 

Dirinya pun meminta kepada Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

"Kepada para Relawan RIDO, bila menemukan perusakan alat peraga kampanye dimohon untuk melaporkan ke Posko Tim Pemenangan RIDO di kantor DPD Golkar Cikini Jakarta Pusat," jelas Rimhot.

"Seluruh laporan akan kami segera tindaklanjuti. Jelas ini perbuatan pelanggaran hukum," tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved