Pilkada 2024
Banyak Baliho Ridwan Kamil Dirusak, Tim Bidang Hukum RIDO Jerat Pelaku Vandalisme Pakai Pasal Ini
Baliho Ridwan Kamil Dirusak, Tim Bidang Hukum RIDO Jerat Pelaku Vandalisme Pakai Pasal Ini. Pelaku Diancam 2 tahun Penjara dan Denda Rp 24 Juta
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
"Jadi jelas, perusakan alat peraga, termasuk baliho RIDO saya menyatakan dengan tegas bahwa itu adalah tindakan-tindakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Terkait kejadian hal tersebut saya akan berkordinasi dengan Koordinator Hukum Pemilu Arif Wibowo S.H. untuk menbicarakan langkah-langkah upaya hukum terkait permasalahan ini.,
kami akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai yang diatur dalam Undang- Undang Pemilu.
Dirinya pun meminta kepada Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
"Kepada para Relawan RIDO, bila menemukan perusakan alat peraga kampanye dimohon untuk melaporkan ke Posko Tim Pemenangan RIDO di kantor DPD Golkar Cikini Jakarta Pusat," jelas Rimhot.
"Seluruh laporan akan kami segera tindaklanjuti. Jelas ini perbuatan pelanggaran hukum," tegasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
|
|---|
| Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
|
|---|
| Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.