Viral Media Sosial

Viral Seloroh Kapuspenkum Kejagung Pamer Rp 450 Miliar Uang Hasil Korupsi Surya Darmadi: Berat Ini

Seloroh Kejagung Pamer Secuil Uang Korupsi Surya Darmadi. Kejaguhg Berhasil Menyita Rp 450 Miliar dari Rp 39,7 T Kerugian Negara

Editor: Dwi Rizki
Instagram @undercover.id
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (30/9/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut berupa penyitaan uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group. 

Diketahui, PT Duta Palma Group yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu merupakan milik Surya Darmadi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyampaikan, penyitaan uang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

"Hari ini, tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific," ungkap Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com

Abdul Qohar menambahkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, khususnya dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Lebih lanjut, Abdul Qohar menyatakan bahwa selain PT Asset Pacific, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyediaan uang terhadap lima korporasi lainnya.

Baca juga: Tembok Pembatas Dibobol Lagi, Tiga Bocah di Bekasi Nyaris Tewas Tertemper Kereta Api, Ini Videonya

Baca juga: Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Polda Metro akan Panggil Alexander Marwata

"Ada lima perusahaan yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Sedangkan untuk dua perusahaan, yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation, disangka melanggar tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, yang merupakan bos PT Duta Palma Group. 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Baik saya kira begitu ya, mohon maaf kalau ada kekurangan, wabitaufikwalhidayawah wasaslamualaikum warahmatullahi abarakatuh," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menutup jumpa pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (30/9/2024).

Nah saya kira untuk menutup ini harus dipegang dulu sama Pak Dir," ujar Harli sembari menujukkan tumpukan uang hasil sitaan yang berada di hadapannya.

"Walaupun kita nggak punya, minimal pernah megang," ujarnya disambjutu tawa para jurnalis.

Para jurnalis yang berada di lokasi pun melontarkan pertanyaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved