Berita Nasional

Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Polda Metro akan Panggil Alexander Marwata

Polda Metro Jaya segera memanggil Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, perihal pertemuannya dengan Eko Darmanto, eks Bea Cukai Yogyakarta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tercoreng citranya karena pernah bertemu dengan Eko Darmanto, eks Kerpala BC Yogyakarta yang melakukan gratifikasi. Untuk itu Polda Metro akan segera memanggil Alexander untuk klarifikasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Marwata diduga melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini jadi terpidana lembaga antirasuah itu.

Hal tersebut membuat Marwata dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat atau dumas.

"Nanti akan di-schedulkan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Polda Metro Telah Periksa Eko Darmanto Soal Pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Kendati demikian, Ade Safri belum mengungkapkan perihal pemanggilan terhadap Alexander Marwata.

Eks Kapolres Kota Solo tersebut hanya menuturkan nantinya akan diinformasikan lebih lanjut.

"Nanti akan kami update," ucapnya, secara singkat.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menerima pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dumas itu diterima pihaknya pada 23 Maret 2024.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diadukan Bertemu dengan Eko Darmanto, ini Kata Polisi

"Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat atau dumas tertanggal 23 Maret 2024 terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK, Alexander Marwata," ujar Ade Safri, dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

"Dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," sambung dia.

Terkait pengaduan itu, ia menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat ditangkap KPK sebagai tersangka gratifikasi, Jumat (8/12/2023).
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat ditangkap KPK sebagai tersangka gratifikasi, Jumat (8/12/2023). ((KOMPAS.com/Syakirun Ni'am))

"Selanjutnya, atas dasar Laporan Informasi tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024," katanya.

"Dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," sambung eks Kapolres Kota Solo itu.

Pihaknya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved