Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diadukan Bertemu dengan Eko Darmanto, ini Kata Polisi

Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat soal dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Marwoto dengan terpidana Eko Darmanto

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
kolase foto istimewa
Aduan masyarakat soal Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diduga melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang saat ini jadi terpidana 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menerima pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Marwata diduga melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang saat ini jadi terpidana lembaga antirasuah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dumas itu diterima pihaknya pada 23 Maret 2024.

"Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat atau dumas tertanggal 23 Maret 2024 terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK, Alexander Marwata," ujar Ade Safri, dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

"Dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," sambung dia.

Baca juga: Para Pimpinan KPK Saling Lempar Terkait Pengumuman Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

Terkait pengaduan itu, ia menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

"Selanjutnya, atas dasar Laporan Informasi tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024," katanya.

"Dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," sambung eks Kapolres Kota Solo itu.

Pihaknya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara tersebut.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucap Ade Safri. (m31)
 
 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved