Pilkada 2024

Banyak Baliho Ridwan Kamil Dirusak, Tim Bidang Hukum RIDO Jerat Pelaku Vandalisme Pakai Pasal Ini

Baliho Ridwan Kamil Dirusak, Tim Bidang Hukum RIDO Jerat Pelaku Vandalisme Pakai Pasal Ini. Pelaku Diancam 2 tahun Penjara dan Denda Rp 24 Juta

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Baliho Ridwan Kamil-Suswono di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (25/9/2024). 

Perusakan baliho itu disesalkan Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan RIDO, Rimhot Siagian SH terjadi di sejumlah titik Jakarta. 

Rimhot sangat menyayangkan tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, terhadap perusakan Baliho RIDO.

"Di Kawasan Pulogebang banyak baliho-baliho pasangan RIDO dirusak dengan cara dicorat-coret dengan kalimat-kalimat provokasi dan bahkan ada yang di rusak dengan cara disobek dan bahkan balihonya dirobohkan," Rimhot dihubungi pada Rabu (25/9/2024).

Hal tersebut dibuktikannya lewat sejumlah potret baliho Ridwan Kamil yang dikirimkan kepada Warta Kota.

Dalam potret tersebut, baliho Ridwan Kamil-Suswono yang berdiri di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur itu terlihat dirusak dengan berbagai cara.

Di lokasi ini, baliho mantan Gubernur Jawa Barat itu dicoret-coret dengan berbagai kalimat provokasi.

Bahkan terdapat baliho yang disobek. 

Di lokasi terpisah, baliho dirobohkan. 

Batang bambu yang menjadi penyangga baliho dipatahkan dengan cara ditebas.

Baca juga: Viral Kapolda Jateng Ngeles Waktu Disalami Andika Perkasa, Pj Gubernur Jateng Jadi Ikut-ikutan

Baca juga: Kaesang Bikin Sensasi Pakai Rompi Putra Mulyono, Fedi Nuril: Sempat Nebeng Berapa Kali?

"Saya dapat informasi dari para relawan  perusakan baliho juga terjadi dari jembatan Cengkareng sampai Kalideres, dari puluhan (baliho) yang masih utuh cuma lima. Di daerah Kembangan baliho dicoret-coret juga," ungkap. 

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menyampaikan perusakan alat peraga Kampanye telah melanggar Pasal 280 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (g) dijelaskan Pelaksana, Peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang Merusak dan /atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. 

Selain itu, dalam Pasal 280 ayat 4 tertulis bahwa Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf g merupakan tindak pidana pemilu.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca juga: Viral Kapolda Jateng Ngeles Waktu Disalami Andika Perkasa, Pj Gubernur Jateng Jadi Ikut-ikutan

Baca juga: Kaesang Bikin Sensasi Pakai Rompi Putra Mulyono, Fedi Nuril: Sempat Nebeng Berapa Kali?

"Kami sangat menyayangkan tindakan-tindakan yang tidak terpuji oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Rimhot.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved