BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Hari ini Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis PN Jaksel

Hari ini menjadi hari yang sangat dinanti, sebsab Pn Jaksel akan memvonis Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat orang anak kandungnya.

Editor: Valentino Verry
wartakotalive.com, Nurmahadi
Panca Darmansyah (41), pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hari ini akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (17/9/2024). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tentu masih ingat pada kasus yang mendera Panca Darmansyah (41), sebab menjadi peristiwa paling brutal di Indonesia.

Panca Darmansyah adalah seorang ayah yang tega membunuh empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 3 Desember 2023.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap Panca Darmansyah hari ini, Selasa (17/9/2024). 

"Dijadwalkan esok putusan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir dari Antara, Senin (16/9/2024). 

Menurut Djuyamto, sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel

"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya. 

Baca juga: Jaksa Tuntut Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa Jaksel dengan Hukuman Mati

Sebelumnya, Panca dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

Jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana. 

Hal itu, kata Jaksa, melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Panca Darmansyah Ingin Bantah Dakwaan Jaksa atas Kasus Pembunuhan 4 Anaknya dan KDRT

Bahkan, JPU tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca. 

Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya. 

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," tambah JPU. 

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM. 

Oleh karenanya, kata Jaksa, dia melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Baca juga: Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandung dan Hajar Istrinya Disebut Sosok Pencemburu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved