BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Hari ini Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis PN Jaksel
Hari ini menjadi hari yang sangat dinanti, sebsab Pn Jaksel akan memvonis Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat orang anak kandungnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tentu masih ingat pada kasus yang mendera Panca Darmansyah (41), sebab menjadi peristiwa paling brutal di Indonesia.
Panca Darmansyah adalah seorang ayah yang tega membunuh empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 3 Desember 2023.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap Panca Darmansyah hari ini, Selasa (17/9/2024).
"Dijadwalkan esok putusan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir dari Antara, Senin (16/9/2024).
Menurut Djuyamto, sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.
"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa Jaksel dengan Hukuman Mati
Sebelumnya, Panca dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.
Hal itu, kata Jaksa, melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Panca Darmansyah Ingin Bantah Dakwaan Jaksa atas Kasus Pembunuhan 4 Anaknya dan KDRT
Bahkan, JPU tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca.
Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya.
"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," tambah JPU.
Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM.
Oleh karenanya, kata Jaksa, dia melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandung dan Hajar Istrinya Disebut Sosok Pencemburu
breaking news
Panca Darmansyah
PN Jaksel
vonis
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto
Jagakarsa
pembunuh
anak kandung
| BREAKING NEWS: 5 Rumah Ambruk Akibat Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir Tangsel |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Amuk Massa Berlanjut, Mobil Polisi di Polsek Duren Sawit Dibakar Sabtu Dini Hari |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ribuan Buruh Kabupaten Bogor Bergerak Menuju Gedung DPR di Jakarta, Ini Tuntutannya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Berkacamata Hitam, Hasto Mengepalkan Tangan saat Keluar dari Rutan KPK |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Israel-Iran, Pangkalan AS di Qatar Digempur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.