Pembunuhan

Jaksa Tuntut Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa Jaksel dengan Hukuman Mati

JPU bacakan tuntutan kepada Panca Darmansyah dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan L Q
Panca Darmansyah (41) saat di Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati Panca Darmansyah (41) selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

JPU bacakan tuntutan kepada Panca dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja.

Tak hanya itu, terdakwa juga terlebih dahulu menggunakan rencana, sebagaimana hal tersebut sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Panca Darmansyah Ingin Bantah Dakwaan Jaksa atas Kasus Pembunuhan 4 Anaknya dan KDRT

Panca juga dinilai jaksa terbukti telah melakukan kekerasan dengan istrinya bernama Devi Manisha yang melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Bahkan, JPU tidak menemukan adanya tindakan meringkankan oleh Panca.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan empat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis," tutur JPU.

Usai pembacaan tuntutan ini, agenda sidang berikutnya yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa serta kuasa hukumnya pada 26 Agustus 2024.

BERITA VIDEO: Total Transaksi Qris di Jakarta Mencapai 796,9 Juta Hingga Juni 2024

Panca Ajukan Eksepsi

Diberitakan sebelumnya, Panca Darmansyah (41) mengajukan eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Rabu (29/5/2024).

Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anaknya dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Devi Manisha.

"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU," ucap kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar jawaban itu, Sulistyo kemudian mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada 10 Juni 2024 mendatang.

Baca juga: Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandung dan Hajar Istrinya Disebut Sosok Pencemburu

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved