Pembunuhan

Ajukan Eksepsi, Panca Darmansyah Ingin Bantah Dakwaan Jaksa atas Kasus Pembunuhan 4 Anaknya dan KDRT

Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anaknya dan kekerasan dalam rumah tangga

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Panca Darmansyah (41) saat di Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024) (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah (41) mengajukan eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Rabu (29/5/2024).

Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anaknya dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Devi Manisha.

"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU," ucap kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar jawaban itu, Sulistyo kemudian mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada 10 Juni 2024 mendatang.

Baca juga: Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandung dan Hajar Istrinya Disebut Sosok Pencemburu

"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni ya, agendanya eksepsi dari penasihat hukum (PH)," katanya.

Usai sidang berakhir, Amriadi menuturkan alasan mengajukan eksepsi lantaran ada beberapa hal dalam dakwaan yang ingin dibantah Panca.

"Menurut Panca, ada beberapa yang akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami," ucap dia.

"Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca). Perannya tak seperti itu (dakwaan yang telah dibacakan jaksa)," lanjut Amriadi.

Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Panca memang salah sehingga didakwa pasal berlapis.

Kendati demikian, pihaknya justru mempersoalkan perihal ketidaksesuaian dalam kronologi yang dialami Panca sendiri.

"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul-betul bersalah dia. Kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu," katanya.

Baca juga: Tampang Panca Darmansyah Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel atas Kasus KDRT dan Pembunuhan 4 Anaknya

"Kalau kami sampaikan memang, itu memang perbuatan yang salah. Tapi kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Itu yang mau disampaikannya. Enggak membantah pasal-pasal diajukan daripada jaksa penuntut umum. Hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya. Itu terkait saksi Dika saja itu tadi," sambung dia. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved