Pembunuhan

Tampang Panca Darmansyah Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel atas Kasus KDRT dan Pembunuhan 4 Anaknya

Panca Darmansyah JADI terdakwa kasus KDRT dan pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Panca Darmansyah jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah selaku terdakwa kasus KDRT dan pembunuhan empat anak kandungnya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024).

Dari pantauan Wartakotalive.com, Panca masuk ke ruang sidang 3 sekira pukul 13.31 WIB.

Ia tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan kejaksaan, celana hitam serta sandal jepit.

Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro bertanya terlebih dahulu mengenai identitas maupun kondisi kesehatan Panca.

"Saudara sehat?," tanya hakim di ruang sidang.

"Sehat Yang Mulia," jawab Panca.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas kasus KDRT dan pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Panca.

Baca juga: BREAKING NEWS: Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Baca juga: Berkas Perkara Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandungnya Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Baca juga: Pesan Panca Darmansyah untuk Istri Setelah Bunuh Keempat Anaknya di Rumah Kontrakan

Terlihat raut wajah datar Panca saat menjalani persidangan kali ini.

JPU menilai, perbuatan Panca merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.

Lalu Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Kemudian, Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT juncto Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dan Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BERITA VIDEO: Buruh Bersiap Unjuk Rasa Besar-besaran Tolak Tapera
 

Sidang perdana Panca Darmansyah di PN Jaksel telah disebutkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

"Bahwa hari ini, Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," kata Djuyamto.

Rencananya, sidang itu akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

Majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

"Anggotanya yakni Kairul Soleh dan Radityo Baskoro," ucapnya. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved