Pembunuhan
Tampang Panca Darmansyah Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel atas Kasus KDRT dan Pembunuhan 4 Anaknya
Panca Darmansyah JADI terdakwa kasus KDRT dan pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah selaku terdakwa kasus KDRT dan pembunuhan empat anak kandungnya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024).
Dari pantauan Wartakotalive.com, Panca masuk ke ruang sidang 3 sekira pukul 13.31 WIB.
Ia tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan kejaksaan, celana hitam serta sandal jepit.
Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro bertanya terlebih dahulu mengenai identitas maupun kondisi kesehatan Panca.
"Saudara sehat?," tanya hakim di ruang sidang.
"Sehat Yang Mulia," jawab Panca.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas kasus KDRT dan pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Panca.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Baca juga: Berkas Perkara Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandungnya Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Baca juga: Pesan Panca Darmansyah untuk Istri Setelah Bunuh Keempat Anaknya di Rumah Kontrakan
Terlihat raut wajah datar Panca saat menjalani persidangan kali ini.
JPU menilai, perbuatan Panca merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.
Lalu Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Kemudian, Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT juncto Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dan Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BERITA VIDEO: Buruh Bersiap Unjuk Rasa Besar-besaran Tolak Tapera
Sidang perdana Panca Darmansyah di PN Jaksel telah disebutkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
"Bahwa hari ini, Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," kata Djuyamto.
Rencananya, sidang itu akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
"Anggotanya yakni Kairul Soleh dan Radityo Baskoro," ucapnya. (m31)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
pembunuhan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Panca Darmansyah
sandal jepit
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma, Otak Pembunuhan Bicara Rekening |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.