Pembunuhan

Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandung dan Hajar Istrinya Disebut Sosok Pencemburu

Panca dan Devi merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri pada tanggal 29 Agustus 2017. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Nurmahadi
Panca Darmansyah (41), pembunuh empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengaku menyesal tak ikut tewas bersama empat anak kandungnya, usai lakukan aksi bunuh diri. hal itu diungkapkan Panca kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah (41) didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anaknya.

Selain itu, Panca juga didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Devi Manisha.

"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah... dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan, di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024).

Panca dan Devi merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri pada tanggal 29 Agustus 2017. 

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai empat anak, di antaranya dua orang laki-laki dan perempuan yakni berinisial VA (6) dan SK (4) serta AR (3) dan AK (1).

Panca Darmansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024) hari ini. (Ramadhan L Q)
Panca Darmansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024) hari ini. (Ramadhan L Q) (Warta Kota/Ramadhan L Q)

"Bahwa di dalam kehidupan berumah tangga antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha sering tidak harmonis dikarenakan terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi Devi Manisha," kata jaksa.

Panca melakukan hal tersebut karena cemburuan dan terlalu posesif kepada istrinya, di mana Panca bekerja di rumah membuka servis alat-alat elektronik sembari mengasuh keempat anaknya. Sedangkan istrinya bekerja sebagai tenant relation di Apartemen Kemang.

"Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023, saksi Dika Kurniawan Haryono selaku adik dari saksi Devi Manisha menjemput saksi Devi Manisha di tempat kerjanya kemudian saksi Devi Manisha meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya untuk menenangkan diri dari perilaku terdakwa yang selalu cemburu," ucap jaksa.

"Kemudian setelah saksi Devi Manisha berada di rumah orang tuanya, tidak beberapa lama terdakwa datang ke rumah orang tua saksi Devi Manisha dengan membawa keempat orang anaknya meminta saksi Devi Manisha untuk pulang. Namun saksi Devi Mansiha menolak untuk pulang sehingga terjadi pertengkaran dan cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha," lanjut dia.

Pada malam harinya, anak-anak Panca menangis meminta susu, tetapi karena Panca tidak membawa susu dan popok bayi, akhirnya istrinya memutuskan pulang ke rumah kontrakan yang ditinggali mereka di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman No 1 A RT 04/03 Kelurahan Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Keesokan harinya, tepatnya Sabtu (2/12/2023) pagi selepas salat Subuh, istri Panca tidur bersandar di tempat tidur, lalu Panca menghampiri dan menyisir rambut istrinya.

Namun, sisir tersebut menyangkut di rambutnya sehingga membuat istrinya mengucapkan kata umpatan kepada Panca.

Panca yang kesal dan emosi mendengar kata-kata umpatan itu kemudian memegang kepala istrinya dan membenturkan ke tempat tidur.

"Selanjutnya saksi Devi Manisha berteriak minta tolong sambil turun dari tempat tidur. Namun karena merasa pusing saksi Devi Manisha terjatuh, kemudian terdakwa kembali menghampiri saksi Devi Manisha dan menindih tubuh saksi Devi Manisha, lalu terdakwa kembali membenturkan kepala saksi Devi Manisha ke lantai kamar berulang kali," ucap jaksa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved