BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Berkacamata Hitam, Hasto Mengepalkan Tangan saat Keluar dari Rutan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari Rutan KPK, Jumat (1/8/2025) pagi. Tangan diborgol, dia tetap mengepalkan tangan simbol perlawanan.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
warta kota/alfian
HASTO BEBAS - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. Dengan tangan diborgol, dia mengepalkan tangan sebagai simbol perlawanan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. 

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekitar pukul 09.04 WIB, terlihat Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.

Nampak Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam, dan berkaca mata hitam dengan menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui sosoknya. 

Baca juga: Bahagia Hasto Diberi Amnesti, Megawati Langsung Minta Kader PDIP Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Baca juga: Hasto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Maria Stefani Tahu dari Berita

Kemudian, Hasto terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut. 

Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.

Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar rutan. 

Lebih lanjut, Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hitam. 

Usai memasuki mobil tahanan, Hasto pun pergi namun belum diketahui tujuannya. 

Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Suap itu terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Kini, pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

ABOLISI DAN AMNESTI - Tom Lembong diusulkan mendapat abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti yang dilakukan demi kepentingan bangsa, Kamis (31/7/2025).
ABOLISI DAN AMNESTI - Tom Lembong diusulkan mendapat abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti yang dilakukan demi kepentingan bangsa, Kamis (31/7/2025). (Kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved