BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Berkacamata Hitam, Hasto Mengepalkan Tangan saat Keluar dari Rutan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari Rutan KPK, Jumat (1/8/2025) pagi. Tangan diborgol, dia tetap mengepalkan tangan simbol perlawanan.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekitar pukul 09.04 WIB, terlihat Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.
Nampak Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam, dan berkaca mata hitam dengan menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui sosoknya.
Baca juga: Bahagia Hasto Diberi Amnesti, Megawati Langsung Minta Kader PDIP Solid Dukung Pemerintahan Prabowo
Baca juga: Hasto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Maria Stefani Tahu dari Berita
Kemudian, Hasto terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut.
Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.
Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar rutan.
Lebih lanjut, Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hitam.
Usai memasuki mobil tahanan, Hasto pun pergi namun belum diketahui tujuannya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Kini, pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
BREAKING NEWS: Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Israel-Iran, Pangkalan AS di Qatar Digempur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tragedi Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut Sebabkan Belasan Orang Tewas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polri Lakukan Mutasi dan Promosi Jabatan terhadap 49 Pati-Pamen |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Transaksi Antarbank di ATM Bank DKI Sudah Normal, Error Lebih Sepekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.