BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Hari ini Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis PN Jaksel
Hari ini menjadi hari yang sangat dinanti, sebsab Pn Jaksel akan memvonis Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat orang anak kandungnya.
Hakim kemudian mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada 26 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan, kliennya yaitu Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan empat anaknya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sering berkhayal dan tenggelam dalam pikirannya sendiri.
Hal itu untuk menanggapi ucapan Panca dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).
Saat itu, Panca memohon kepada Majelis Hakim agar pihak-pihak terkait dalam perkara ini juga turut dihukum.
"Enggak ada (obrolan soal ucapan itu). Jadi Panca ini, dia selalu berkhayal dengan pikirannya," kata Amriadi saat ditemui Kompas.com.
Amriadi mengatakan Panca kerap paranoid dan sering cemas sehingga selalu bersikap berlebihan semasa tinggal dengan sang istri.
"Jadi dia terbukti, karena dia kecemasan dan paranoidnya, dia selalu mewaspadai istrinya, menguntitnya, membatasi istrinya," tutur Amriadi.
Tak hanya itu, Amriadi berujar, Panca seringkali labil dan tidak mengindahkan saran dari dirinya sebagai kuasa hukum.
"Apa yang kita sampaikan, dia katakan iya tapi pada kenyataannya, kadang secara pemikirannya saja, dia mengutarakan apa yang dibayangkannya," ujar Amriadi.
Hal itu yang kemudian membuat Amriadi dan timnya tak menduga ucapan Panca yang dilontarkan pada siang pleidoi siang tadi.
"Kalau kami bilang, ini kan perbuatan sudah ia terangkan jelas di depan majelis hakim, kami saranin untuk meminta keringanan. Akan tetapi, di saat persidangan, kita lihat saja dia mengucapkan apa?" jelas Amriadi.
Amriadi pun berharap sikap dan ucapan Panca dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman mati seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum.
Amriadi menitikberatkan pada Pasal 44 dibandingkan Pasal 340 KUHP yang dituntut oleh JPU.
"Dia bebas, harus dibebaskan. Tapi dia harus, bukan di situ tempatnya, di penjara. Tapi dia di rumah sakit jiwa," lanjut Amriadi.
breaking news
Panca Darmansyah
PN Jaksel
vonis
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto
Jagakarsa
pembunuh
anak kandung
| BREAKING NEWS: 5 Rumah Ambruk Akibat Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir Tangsel |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Amuk Massa Berlanjut, Mobil Polisi di Polsek Duren Sawit Dibakar Sabtu Dini Hari |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ribuan Buruh Kabupaten Bogor Bergerak Menuju Gedung DPR di Jakarta, Ini Tuntutannya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Berkacamata Hitam, Hasto Mengepalkan Tangan saat Keluar dari Rutan KPK |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Israel-Iran, Pangkalan AS di Qatar Digempur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.