BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Hari ini Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis PN Jaksel

Hari ini menjadi hari yang sangat dinanti, sebsab Pn Jaksel akan memvonis Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat orang anak kandungnya.

Editor: Valentino Verry
wartakotalive.com, Nurmahadi
Panca Darmansyah (41), pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hari ini akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (17/9/2024). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati. 

Hakim kemudian mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada 26 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kuasa Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan, kliennya yaitu Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan empat anaknya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sering berkhayal dan tenggelam dalam pikirannya sendiri. 

Hal itu untuk menanggapi ucapan Panca dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024). 

Saat itu, Panca memohon kepada Majelis Hakim agar pihak-pihak terkait dalam perkara ini juga turut dihukum. 

"Enggak ada (obrolan soal ucapan itu). Jadi Panca ini, dia selalu berkhayal dengan pikirannya," kata Amriadi saat ditemui Kompas.com.

 

Amriadi mengatakan Panca kerap paranoid dan sering cemas sehingga selalu bersikap berlebihan semasa tinggal dengan sang istri. 

"Jadi dia terbukti, karena dia kecemasan dan paranoidnya, dia selalu mewaspadai istrinya, menguntitnya, membatasi istrinya," tutur Amriadi. 

Tak hanya itu, Amriadi berujar, Panca seringkali labil dan tidak mengindahkan saran dari dirinya sebagai kuasa hukum. 

"Apa yang kita sampaikan, dia katakan iya tapi pada kenyataannya, kadang secara pemikirannya saja, dia mengutarakan apa yang dibayangkannya," ujar Amriadi. 

Hal itu yang kemudian membuat Amriadi dan timnya tak menduga ucapan Panca yang dilontarkan pada siang pleidoi siang tadi. 

"Kalau kami bilang, ini kan perbuatan sudah ia terangkan jelas di depan majelis hakim, kami saranin untuk meminta keringanan. Akan tetapi, di saat persidangan, kita lihat saja dia mengucapkan apa?" jelas Amriadi. 

Amriadi pun berharap sikap dan ucapan Panca dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman mati seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum. 

Amriadi menitikberatkan pada Pasal 44 dibandingkan Pasal 340 KUHP yang dituntut oleh JPU. 

Panca Darmansyah membunuh keempat anaknya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Panca Darmansyah membunuh keempat anaknya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Istimewa)

"Dia bebas, harus dibebaskan. Tapi dia harus, bukan di situ tempatnya, di penjara. Tapi dia di rumah sakit jiwa," lanjut Amriadi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved