Narkoba

Pelaku yang Hendak Edarkan 11,3 Kilogram Sabu ke Jakarta Ikut Konsumsi Narkoba

Dua pelaku berinisal MU (23) dan A (31) yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena hendak mengedarkan sabu yang juga ikut dikonsumsi mereka.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Wakapolres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi dalam konferesi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu sisa hasil perantara/kurir dan sisa pakai, sebanyak dua paket dengan berat brutto 1,50 gram.

Sementara itu, Jordan mengungkap jika pihaknya hingga kini masih memburu pelaku lain yakni R.

Pasalnya, R merupakan orang yang menyuruh MU untuk menerima paket sabu dari dalam mobil.

"Tim juga terus berjalan, masih terus running," kata Jordan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket plastik warna hijau berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphobe Vivo warna coklat, 1 handphone Realme warna biru, dan 1 unit mobil Toyota Camry.

Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu yang dipakai pelaku, 1 handphone merek Oppo hitam, 1 handphone Vivo warna merah hitam, dan 1 Iphone 15 warna kuning.

Sejumlah BPKB juga diamankan polisi. Di antaranya BPKB motor Honda PCX, BPKB Yamaha N-max biru hitam, BPKB Yamaha Miobiru, dan BPKB motor Yamaha B-4063 TCN.

Total ada 11,355 kilogram sabu yang berhasil diamankan.

Akibat perbutannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukumannya minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.

"Dalam pengungkapan ini kami dapat menyelamatkan sekitar 113.000 jiwa, barang ini tidak sempat beredar dan alhamdulillah sudah kami amankan," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved